Pemilu 2024

Perolehan Suara Caleg Rano Karno, Ayu Azhari hingga Jihan Fahira di Real Count KPU Pemilu 2024

Hasil perolehan suara Pemilu 2024 untuk Pileg 2024 real count KPU artis mulai Rano Karno, Ayu Azhari hingga Jihan Fahira.

Editor: Nia Kurniawan
Instagram @si.rano
Momen Rumah Si Doel yang direnovasi ulang oleh Rano Karno. Cek hasil perolehan suara Pemilu 2024 untuk Pileg 2024 real count KPU artis mulai Rano Karno, Ayu Azhari hingga Jihan Fahira. 

Terutama pada sumber dan juga metodenya.

Masyarakat pun perlu memahami pengertian dari masing-masing metode hitung cepat tersebut, sehingga bisa dengan bijak dalam mengetahui dan menerima hasil penghitungan suara Pemilu.

Berikut penjelasan mengenai pengertian quick count, real count dan exit poll serta perbedaannya.

Pengertian quick count

Quick count adalah adalah metode hitung cepat Pemilu dengan mengambil data formulir C1 dari tempat pemungutan suara (TPS) sebagai sampel.

Namun, penghitungan quick count bukan hasil resmi, melainkan hasil bayangan berdasarkan survei dari beberapa sampel hasil pemungutan suara di sejumlah TPS yang sudah ditentukan.

Dilansir dari laman Kompas.com (14/2/2024), hasil quick count Pemilu 2024 biasanya sudah bisa diketahui beberapa jam setelah penutupan pemungutan suara.

Terkait update quick count umumnya dilakukan oleh lembaga survei atau oleh tim internal dari masing-masing kandidat dalam pemilu.

Penting menjadi catatan bahwa, hasil hitung cepat Pemilu bukan hasil resmi yang dikeluarkan KPU.

Pengertian real count 

Berbeda dengan pengumuman quick count, hasil real count dikeluarkan secara resmi oleh KPU.

Real count adalah penghitungan suara dari semua TPS dengan menggunakan data formulir C.

Biasanya proses penghitungan real count membutuhkan waktu lebih lama dibanding quick count, paling cepat dua pekan setelah proses pemungutan suara.

Perolehan suara real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

Dan masyarakat dapat mengetahui hasil penghitungan sementara real count melalui situs resmi KPU.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved