Pemilu 2024

Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 08.00 WIB, Senin 4 Maret: Suara Prabowo 75 Juta, Ganjar 21 Juta

Update Real Count KPU RI Pilpres 2024, Senin (4/3/2024) pukul 08.00 WIB. Suara Prabowo mencapai 75 juta sementara Ganjar di angka 21 juta suara

Editor: Sri Mariati
Tangkapan layar Kompas TV
Update Real Count atau hasil hitung cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilpres 2024, Senin (4/3/2024) pukul 08.00 WIB. 

TRIBUNKALTENG.COMUpdate Real Count atau hasil hitung cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Pilpres 2024, Senin (4/3/2024) pukul 08.00 WIB.

Terpantau di laman resmi pemilu2024.kpu.go.id pembaruan KPU, saat ini data yang masuk telah mencapai 642.788 dari 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau sebesar 78,08 persen.

Data terbaru menunjukkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masih unggul dengan perolehan 75 juta suara.

Kemudian, posisi kedua ditempati oleh pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN), dengan perolehan 31 juta suara.

Baca juga: UPDATE Real Count Pilpres 2024, Pukul 08.00 WIB, Data Masuk 77,79 Persen, Prabowo-Gibran Masih Kokoh

Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 Kalimantan Tengah tak Ada di 6 Daerah yang Nyaris 100 Persen Malam ini

Anies-Muhaimin unggul 10 juta suara atas pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang menempati posisi terakhir dengan memperoleh 21 juta suara. Berikut selengkapnya.

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 31.380.524 atau 24.49 persen.

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 75.374.817 atau 58.83 persen.

Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 21.376.745 atau 16.68 persen.

KPU Pastikan Penetapan Hasil Pemilu Tepat Waktu

Komisioner KPU, Idham Kholik, mengatakan Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu telah memberikan batas waktu 35 hari bagi KPU untuk menetapkan hasil pemilihan umum.

Batas waktu tersebut, terhitung setelah hari pemungutan suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memastikan penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan tepat waktu.

"Tiga puluh lima (35) hari setelah hari pemungutan suara, hasil pemilu harus sudah ditetapkan," kata Idham kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2024) malam.

Idham juga menjelaskan, Peraturan MK Nomor 5/2023 telah mengatur waktu bagi peserta pemilu mendaftarkan gugatan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Peserta pemilu dapat mendaftarkan gugatan PHPU paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan perolehan suara nasional.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved