PSU di Palangkaraya
PSU di TPS 044 Menteng Palangkaraya Karena Surat Suara Dapil 1 dan 2 DPRD Kota Tertukar
Digelarnya pemungutan suara ulang di TPS 044 Kelurahan Menteng Palangkaraya lantaran surat suara DPRD Kota Palangkaraya tertukar dapil 1 dan 2
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Tempat pemungutan suara (TPS) 044 lakukan pemungutan suara ulang (PSU) akibat surat suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota tertukar, pada Rabu (14/2/2024) lalu
Pemungutan suara ulang berlangsung di Jalan G Obos 12, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 044 Kelurahan Menteng, Ahmad Husdianur membenarkan hal tersebut.
“Saat ini kita dari TPS 044 Kelurahan Menteng melaksanakan pemungutan suara ulang,” terangnya, Sabtu (24/2/2024).
Baca juga: TPS 26 Kelurahan Menteng Adakan PSU DPRD Kota Imbas Surat Suara dengan Dapil 3 Tertukar
Baca juga: 118 Pemilih Gunakan Hak Suaranya Kembali di TPS 81 Palangka, 2 Surat Suara Tak Sah
Dirinya mengatakan, pemungutan suara hanya dilakukan pada surat suara khusus untuk DPRD Kota Palangkaraya.
Sementara, untuk DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, dan Capres Cawapres sudah selesai dan tidak ada masalah.
Pasalnya, saat Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 lalu terjadi kesalahan tertukarnya surat suara daerah pemilihan (Dapil) 1 dan 2.
“Pemungutan suara ulang dilakukan karena adanya salah pengiriman surat suara dari Dapil 1 ke Dapil 2,” terang Ahmad.
Diketahui sebanyak 160 surat suara yang dikirim tidak sesuai dengan Dapil yang ada pada TPS 044.
“Sebanyak 296 daftar pemilih tetap (DPT) yang terdata oleh TPS 044 harus melakukan pemungutam suara ulang,” ungkap Ketua KPPS.
Selain itu, Ketua KPPS pada TPS 044 pun mengatakan pelaksanaan PSU berjalan aman dan terkendali.
Baca juga: BREAKING NEWS PSU di Palangkaraya, Antusias Pemilih di TPS 81 Palangka Minim, Banyak Keluar Kota
Baca juga: 6 TPS di Menteng dan Palangka Digelar PSU, Polresta Palangkaraya Terjunkan 10 Anggota Tiap Tempat
“Kita hanya menerima pemilih yang memiliki undangan dan yang namanya telah terdaftar sebagai DPT, selain itu tidak diperbolehkan melakukan pencoblosan,” tutup Ahmad. (*)
PSU di Palangkaraya
TPS 044 Kelurahan Menteng
DPRD Kota Palangkaraya
pemungutan suara ulang
TribunBreakingNews
RunningNews
Hasil PSU TPS 26 Palangkaraya, Caleg Demokrat 39 Suara Disusul Golkar dan PSI |
![]() |
---|
TPS 26 Kelurahan Menteng Adakan PSU DPRD Kota Imbas Surat Suara dengan Dapil 3 Tertukar |
![]() |
---|
118 Pemilih Gunakan Hak Suaranya Kembali di TPS 81 Palangka, 2 Surat Suara Tak Sah |
![]() |
---|
TPS 081 Palangka Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Gegara KTP Luar Coblos 5 Surat Suara |
![]() |
---|
Joko Anggoro: PSU Hanya Dilakukan 1 Kali Saja, Kalau Ada Masalah Lagi Lanjut ke DKPP atau MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.