PSU di Palangkaraya

PSU di TPS 044 Menteng Palangkaraya Karena Surat Suara Dapil 1 dan 2 DPRD Kota Tertukar

Digelarnya pemungutan suara ulang di TPS 044 Kelurahan Menteng Palangkaraya lantaran surat suara DPRD Kota Palangkaraya tertukar dapil 1 dan 2

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Suasana pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 044 Menteng, Sabtu (24/2/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Tempat pemungutan suara (TPS) 044 lakukan pemungutan suara ulang (PSU) akibat surat suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota tertukar, pada Rabu (14/2/2024) lalu

Pemungutan suara ulang berlangsung di Jalan G Obos 12, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 044 Kelurahan Menteng, Ahmad Husdianur membenarkan hal tersebut.

“Saat ini kita dari TPS 044 Kelurahan Menteng melaksanakan pemungutan suara ulang,” terangnya, Sabtu (24/2/2024).

Baca juga: TPS 26 Kelurahan Menteng Adakan PSU DPRD Kota Imbas Surat Suara dengan Dapil 3 Tertukar

Baca juga: 118 Pemilih Gunakan Hak Suaranya Kembali di TPS 81 Palangka, 2 Surat Suara Tak Sah

Dirinya mengatakan, pemungutan suara hanya dilakukan pada surat suara khusus untuk DPRD Kota Palangkaraya.

Sementara, untuk DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, dan Capres Cawapres sudah selesai dan tidak ada masalah.

Pasalnya, saat Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 lalu terjadi kesalahan tertukarnya surat suara daerah pemilihan (Dapil) 1 dan 2.

“Pemungutan suara ulang dilakukan karena adanya salah pengiriman surat suara dari Dapil 1 ke Dapil 2,” terang Ahmad.

Diketahui sebanyak 160 surat suara yang dikirim tidak sesuai dengan Dapil yang ada pada TPS 044.

“Sebanyak 296 daftar pemilih tetap (DPT) yang terdata oleh TPS 044 harus melakukan pemungutam suara ulang,” ungkap Ketua KPPS.

Selain itu, Ketua KPPS pada TPS 044 pun mengatakan pelaksanaan PSU berjalan aman dan terkendali.

Baca juga: BREAKING NEWS PSU di Palangkaraya, Antusias Pemilih di TPS 81 Palangka Minim, Banyak Keluar Kota

Baca juga: 6 TPS di Menteng dan Palangka Digelar PSU, Polresta Palangkaraya Terjunkan 10 Anggota Tiap Tempat

“Kita hanya menerima pemilih yang memiliki undangan dan yang namanya telah terdaftar sebagai DPT, selain itu tidak diperbolehkan melakukan pencoblosan,” tutup Ahmad. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved