Menikah di Arab Saudi

Apakah Akad Nikah di Waktu Ihram Diperbolehkan?, Ini Syarat Menikah di Masjidil Haram Mekkah

Apakah akad nikah di waktu ihram diperbolehkan?, ini syarat menikah di masjidil haram Mekkah.

Editor: Nur Aina
Tik Tok @khazzanahtours
Apakah akad nikah di waktu ihram diperbolehkan?, ini syarat menikah di masjidil haram Mekkah. 

c. Pasfoto 2 x 3 sejumlah enam lembar dan 3x4 sebanyak 6 lembar masing-masing mempelai

d. Calon mempelai wajib membuat surat pernyataan menikah di Masjidil Haram yang ditandatangani oleh orangtua calon mempelai wanita yang ditujukan kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang dikirim selambat-lambatnya tiga bulan sebelum berangkat umrah.

e. Surat permohonan dari pencatat nikah kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah untuk menikahkan calon pengantin tersebut

f. Dokumen persyaratan di atas diserahkan paling lambat tiga bulan sebelum keberangkatan

g. Biaya menikah di Tanah Suci tidak termasuk biaya pernikahan

Baca juga: Arab Saudi Izinkan Akad Nikah di Masjidil Haram, Intip Syarat dan Ketentuan Melangsungkan Acara

Baca juga: Kakek 94 Tahun Dituntut Cerai Istri 92 Tahun,  Gara-gara Sulit Tidur Padahal Sudah 70 Tahun Menikah

Seperti diketahui, keputusan tersebut diumumkan melalui Gulf News pada Selasa, 13 Februari 2024.

Hal itu menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat serta ahli agama.

Para ahli menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan peluang bagi perusahaan untuk menghasilkan ide-ide inovatif dalam menyelenggarakan acara pernikahan.

Namun, mereka juga menekankan perlunya penghormatan dan pertimbangan terhadap kedua lokasi suci tersebut.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved