Breaking News

Menikah di Arab Saudi

Apakah Akad Nikah di Waktu Ihram Diperbolehkan?, Ini Syarat Menikah di Masjidil Haram Mekkah

Apakah akad nikah di waktu ihram diperbolehkan?, ini syarat menikah di masjidil haram Mekkah.

Editor: Nur Aina
Tik Tok @khazzanahtours
Apakah akad nikah di waktu ihram diperbolehkan?, ini syarat menikah di masjidil haram Mekkah. 

TRIBUNKALTENG.COM - Pemerintah Arab Saudi beberapa hari lalu telah mengizinkan warga asing untuk menikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Menikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi merupakan dambaan bagi setiap masyarakat muslim.

Bahkan masyarakat percaya jika melakukan perikatan, persaksian, dan perjanjian di Arab Saudi Mekkah diyakini memiliki keutamaan besar.

Baca juga: Berapa Biaya Akad Nikah di Masjidil Haram?, Cek Persyaratan yang Harus Dimiliki Calon Pengantin

Baca juga: Isyarat Luffy One Piece Kejar Ayu Ting Ting, Ibu Bilqis Ditinggal Fardana ke Papua Jelang Menikah

Menikah di Tanah Suci bersamaan dengan Ibadah Umrah menjadi bagian dari tradisi umat Islam Tanah Air.

Lantas apakah akad nikah di waktu ihram diperbolehkan?

Berikut simak hukum akad nikah di waktu ihram yang ada dijelaskan oleh Imam Syafi’i dalam Kitab Muhammad ibn Idris Al-Syafi’i, Al-Umm, Juz VI 2001 halaman 453.

Imam Syafi’i berpendapat dalam kitabnya al-Umm, sebagai berikut:

‎(قَالَ الشَّافِعِيُّ : - رَحِمَهُ اللَّهُ - وَبِهَذَا كُلِّهِ نَأْخُذُ فَإِذَا نَكَحَ الْمُحْرِمُ أَوْ أَنْكَحَ غَيْرَهُ فَنِكَاحُهُ مَفْسُونٌ وَلِلْمُحْرِمِ أَنْ يُرَاجِعَ امْرَأَتَهُ لِأَنَّ الرَّجْعَةَ قَدْ ثَبَتَتْ بِابْتِدَاءِ النِّكَاحِ وَلَيْسَتْ بِالنِّكَاحِ إِنَّمَا هِيَ شَيْءٌ لَهُ فِي نِكَاحٍ كَانَ وَهُوَ غَيْرُ مُحْرِمٍ وَكَذَلِكَ لَهُ أَنْ يَشْتَرِيَ الْأَمَةَ لِلْوَطْءِ وَغَيْرِهِ وَبِهَذَا

‎نَقُولُ فَإِنْ نَكَحَ الْمُحْرِمُ فَنِكَاحُهُ مَفْسُوحٌ.

Artinya: Imam al-Syafi'i rohimahullah berkata: dan dengan semua ini kami mengambil (istinbāt), maka ketika seorang yang sedang ihram menikah atau menikahkan orang lain maka nikahnya dihukumi faskh (rusak/batal). Dan orang yang sedang ihram diperbolehkan merujuk istrinya karena sesungguhnya ketetapan rujuk itu terkait dengan permulaan nikah, dan rujuk bukanlah suatu pernikahan akan tetapi suatu hal yang ada dalam pernikahan yang ada dan dia tidak sedang ihram. Begitu pula orang yang sedang ihram, diperbolehkan baginya membeli budak perempuan untuk disetubuhi dan selainnya. Maka dengan ini kami berpendapat: jika orang yang sedang ihram menikah maka nikahnya dihukumi rusak.

Pendapat Imam al-Syafi'i diatas dengan jelas menyatakan jika orang yang sedang ihram melakukan pernikahan baik untuk dirinya sendiri ataupun orang lain, maka nikahnya dihukumi faskh (rusak/ batal).

Nah, bagi yang ingin melangsungkan akad nikah ketika saat umroh, sebaiknya selesaikan ihramnya terlebih dahulu.

Adapun persyaratan melangsungkan akad nikah di Masjidil Haram Mekkah simak berikut ini:

a. Pengurusan surat N1, N2, N4, dan N5 dari kelurahan setempat

b. Surat pengantar dari KUA setempat yang menerangkan bahwa kedua mempelai akan menikah di Masjidil Haram Arab Saudi

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved