Mata Lokal Memilih

KPU Barito Timur akan Gelar Pemungutan Suara Ulang dan Susulan Dua TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Susulan (PSS).

|
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
KPU Barito Timur untuk Tribunkalteng.com
Foto ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur memusnahkan surat suara rusak maupun sisa dengan cara dibakar, di halaman Gudang Logistik KPU Bartim, Selasa (13/2/2024) siang. 

TRIBUNKALTENG.COM, BARITO TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Susulan (PSS).

PSU dan PSS rencananya akan dilaksanakan, pada Jumat (23/2/2024) mendatang.

"PSU akan dilaksanakan di TPS 3 Desa Tampa, Kecamatan Paku," jelas Ketua KPU Barito Timur, Satya Hedipuspita kepada TribunKalteng.com, Selasa (20/2/2024).

"Sedangkan untuk PSS akan dilaksanakan di TPS 2 Desa Karang Langit, Kecamatan Dusun Timur," imbuhnya.

Baca juga: Ada 11 Kabupaten/Kota di Kalteng Berpotensi PSU, Bawaslu Kembali Dalami 1 TPS di Kotim

Pihaknya terlebih dahulu melaksanakan rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Bartim sebelum mengambil keputusan dilaksanakan PSU dan PSS.

Setya menjelaskan, pada TPS 3 Desa Tampa terdapat 294 pemilih dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT).

Lalu, pada TPS 2 Desa Karang Langit terdapat 22 warga yang mendapatkan hak pilihnya pada PSS.

"Selebihnya tidak dapat memilih karena sesuai ketentuan yang berlaku, baik PKPU maupun teknis bahwa hanya warga yang terdaftar dalam DPT saja yang dimaksud bisa mengikuti PSU," jelasnya.

"Sedangkan, PSS dilaksanakan kepada warga yang belum sempat menggunakan hak pilihnya," jelas Satya.

Baca juga: Jelang PSU Pemilu 2024 Kerawanan Politik Uang Jadi Sorotan, Ini Tanggapan Ketua KPU Palangkaraya

Berdasarkan laporan KPPS bahwa para saksi menolak pemungutan dan penghitungan suara pada TPS 3 Desa Tampa.

Hal ini kemudian disampaikan ke PPK dan berjenjang hingga KPU Barito Timur.

Sementara itu, PSS pada TPS 2 Karang Langit akan dilaksanakan karena ada warga yang tidak sempat menggunakan hak suaranya.

"Permasalahan tersebut kita terima, kemudian kita laksanakan rapat pleno maka disepakati PSU dan PSS," terang Satya.

Hasil rapat juga disampaikan ke KPU Kalteng dan KPU RI secara bertahap.

Setelah menyampaikan laporan tersebut dan mendapatkan respon atau balasan.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved