Pemilu 2024

Pemilu 2024 Tersisa 3 Hari Lagi, Cek Dokumen yang Harus Dibawa Ketika Mencoblos di TPS

Pemilu 2024 tersisa 3 hari lagi, cek dokumen yang harus dibawa ketika mencoblos di TPS

Editor: Nur Aina
Freepik @pch.vector
Pemilu 2024 tersisa 3 hari lagi, cek dokumen yang harus dibawa ketika mencoblos di TPS 

TRIBUNKALTENG.COM - Pemilu 2024 tidak lama lagi akan diselenggarakan.

Tersisa 3 hari lagi, bagi calon pemilih kini wajib mengatahui dokumen yang harus dibawa ketika mencoblos ke Tempat Pemilihan Suara (TPS).

Lantas apa saja dokumen yang harus dibawa ketika mencoblos di TPS?

Baca juga: Hitung-hitungan Upah Lembur Pekerja di 14 Februari Saat Pemilu 2024, Berhak Dibayar

Baca juga: Ratusan Personel Gabungan TNI Polri Diterjunkan Jaga Keamanan TPS Pemilu 2024 Seluruh Palangkaraya

Pemungutan suara Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Bagi masyarakat yang sudah tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapat undangan untuk mencoblos.

Nah bagi calon pemilih yang sudah mendapat undangan untuk mencoblos, wajib mengetahui apa saja dokumen yang dibawa ketika memilih.

Berikut dokumen yang harus dibawa ketika mencoblos di TPS yang dilansir melalui kpu.go.id:

- Pemilih DPT

DPT adalah daftar nama warga yang punya hak pilih yang disusun KPU dari data pemilih pemilu terakhir dan data Kemendagri yang ditetapkan pada waktu yang ditentukan undang-undang.

Dokumen yang dibawa adalah:

1. KTP-el atau surat keterangan (suket)

2. Form model C Pemberitahuan-KPU

- Pemilih DPTb

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang pindah memilih dari TPS awal karena keadaan tertentu.

Dokumen yang dibawa adalah:

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved