Berita Palangkaraya
Layanan Perpanjang SIM di Sampit Tutup, Masyarakat Diberi Keringanan Perpanjangan
Polres Kotim beri keringanan bagi masyarakat untuk perpanjangan masa SIM, lantaran libur panjang sehingga pelayanan SIM tutup
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Kabar gembira bagi warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis pada 8-11 Februari 2024, karena Satlantas Polres Kotim memberikan keringanan perpanjangan mulai 12-13 Februari 2024.
Seperti diketahui saat ini sebagian kantor pelayanan tutup mengingat sedang dalam masa libur panjang, dalam rangka memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2024.
Begitu juga pelayanan perpanjangan SIM, juga tutup selama masa libur yaitu 8-11 Februari.
Baca juga: Satlantas Polresta Palangkaraya Berikan Kesempatan Ulang 2 Kali Bagi Peserta Uji SIM C Apabila Gagal
Baca juga: BREAKING NEWS, Satlantas Polresta Palangkaraya Resmi Berlakukan Uji SIM C Format Baru Mulai Hari Ini
Namun masyarakat tak perlu khawatir karena masib diberi keringanan.
Kasatlantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih Pamungkas membenarkan, ada keringanan bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya pada 8-11 Februari.
"Bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis 8-11 Februari 2024 akan diberi kesempatan pada 12-13 Februari untuk mekanisme perpanjangan," ujar Canggih pada Tribunkalteng.com, Jumat (9/2/2024).
Canggih mengatakan, pelayanan perpanjangan SIM libur mengingat bank yang menjalankan sistem pembayaran juga libur.
"Semua libur termasuk pelayanan SIM keliling karena pihak bank juga libur," terangnya.
Canggih menjelaskan, bagi masyarakat yang terlambat memperpanjang SIM saat ini akan diberlakukan proses SIM baru.
Baca juga: Pelayanan SIM Polresta Palangkaraya Libur, Tak Perpanjang Masa Tenggang Wajib Penerbitan SIM Baru
Baca juga: Ujian Praktik SIM C Terbaru di Polresta Palangkaraya, Pemohon Harus Paham Rambu dan Marka Jalan
"Jadi sistemnya bukan denda melainkan proses SIM baru," jelasnya.
Meski diberikan keringanan sampai 13 Februari 2024 Canggih menegaskan setelah tanggal tersebut akan melalui proses SIM baru.
Dirinya mengimbau, kepada masyarakat agar memerhatikan masa berlaku SIM dan jangan sampai lalai memperpanjang SIM.
"Saya mengingatkan kepada masyarakat agar jangan sampai telat memperpanjang SIM jika tidak ingin melalui proses SIM baru," tukas Canggih. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.