Mata Lokal Memilih

Viral, Berikut Ini Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024 dari Ketua hingga Anggota, Ada Kenaikan

Berikut besaran gaji KPPS mulai dari ketua hingga anggota yang viral di media sosial dalam pelaksanaan Pemilu 2024, Ketua KPU Kota sebut ada kenaikan

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com /Herman Antoni Saputra
Pelantikan petugas KPPS oleh KPU Kota Palangkaraya. Viral gaji KPPS di media sosial karena besaranya. 

Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000 per orang.

Santunan untuk cacat permanen sebesar Rp 3.800.000 per orang.

Santunan luka berat sebesar Rp 16.500.000 per orang.

Santunan luka sedang sebesar Rp 8.250.000 per orang.

Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang, juga diberikan sebagai perlindungan bagi anggota KPPS jika terjadi kecelakaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved