Berita Palangkaraya
Akademisi Hukum UPR Menilai Food Estate Gunung Mas Proyek Gagal dan Merusak Lingkungan
Program mega proyek Food Estate Gunung Mas Kalteng dinilai akademisi hukum Universitas Palangkaraya proyek gagal dan merusak lingkungan
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Selain itu, deforestasi Food Estate kebun singkong seluas lebih kurang 634 hektare sama halnya menghilangkan candangan karbon sebanyak 265.392,4 ton.
Perubahan iklim telah terjadi di Kabupaten Gunung Mas ditandai dengan adanya perubahan intensitas hujan dan kenaikan temperatur suhu udara.
Deforestasi Food Estate yang telah terjadi di Kabupaten Gunung Mas diperkuat dengan adanya Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Tentunya ini sangat beresiko bagi lingkungan di Kabupaten Gunung Mas dan sangat berpotensi untuk memperluas wilayah banjir," tutur Louise.
Setiap kebijakan pembangunan yang dijalankan pemerintah seharusnya berstandarkan terhadap perlindungan hak asasi manusia, terutama hak masyarakat Kalimantan Tengah.
Yang mana sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 18H Ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Lanjut Louise, Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dalam pasal 9 ayat (3) menegaskan: setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Baca juga: Poktan Food Estate Desa Pantik Pulang Pisau Panen 3 Kali Setahun, Berharap Bantuan Alat Pemanen Padi
Baca juga: Kementan Bantah Penanaman Jagung di Polybag, Tegaskan Tumbuh Subur di Lahan Food Estate
Undang-undang No.32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hisup, Pasal 5 Ayat (1), yang berbunyi setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan pemerintah harus memulihkan lahan terhadap hutan, yang telah dibuka untuk food estate singkong di Kabupaten Gunung Mas demi terpenuhinya perlindungan hak asasi.
Komoditas jagung yang ditanam di lahan Food Estate Gunung Mas, Kalteng sekarang ini, dipaksakan demi menutupi kegagalan proyek perkebunan singkong yang mangkrak di tangan Kementerian Pertahanan.
"Komoditas jagung yang "dipaksakan" ditanam di tanah yang mayoritas pasir itu diperkirakan tumbuhnya tidak terlalu bagus,” pungkas Louise Theresia. (*)
| Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
|
|---|
| Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
|
|---|
| Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
|
|---|
| Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
|
|---|
| Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/food-estateee-di-gumas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.