Mata Lokal Memilih

Warga Antusias Urus Pindah Memilih, Jelang Batas Akhir Tahap Pertama KPU Kotim Tak Alami Kendala

Terlihat warga antusias mengurus proses tahapan yang ditetapkan KPU Kotim bagi yang ingin pindah memilih.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
KPU Kotim untuk Tribunkalteng.com
Warga Kotim tampak mengantre untuk mengajukan pindah memilih di Kantor KPU Kotim, Minggu (14/1/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Satu hari jelang akhir tahap pertama pindah memilih warga Kotawaringin Timur tampak antusias dalam memproses tahapan yang ditetapkan KPU Kotim.

Bahkan KPU Kotim menegaskan dalam proses pindah memilih tersebut pihaknya tidak mengalami kendala, hingga Minggu (14/1/2024).

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kotim menetapkan batas akhir tahap pertama adalah 15 Januari 2024, besok.

Artinya besok merupakan hari terakhir mengurus pindah memilih, sampai hari ini masyarakat Kotim antusias mengurus surat pindah memilih agar bisa menggunakan haknya.

Baca juga: Gudang Logistik Kebanjiran Dampak Hujan Lebat, Ketua KPU Barsel Roslina Ungkap Kronologisnya

Baca juga: Gudang Logistik KPU Barsel Terendam Banjir, Kotak Suara, Segel Plastik dan Surat Suara Terdampak

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Proses Sortir dan Lipat Surat Suara di KPU Palangkaraya Lebih Cepat 2 Hari

Bahkan pejabat Kotim juga mengurus langsung surat pindah memilihnya.

Komisioner KPU Kotim Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Jamil Januansyah mengatakan, KPU Kotim sudah menyosialisasikan tentang cara pindah memilih ke seluruh kelurahan dan desa di Kotim.

Masyarakat dipermudah karena bisa mengurus pindah memilih melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Sampai saat ini masyarakat tidak mengalami kendala, masyarakat juga tidak perlu datang ke Kantor KPU Kotim karena bisa mengurus di Kecamatan atau Kelurahan melalui PPK dan PPS," ujar Jamil.

Jamil mengungkapkan setiap hari selalu ada data masyarakat yang masuk untuk pindah memilih.

"Data dari PPK dan PPS juga masuk ke KPU Kotim," kata Jamil.

Proses yang cepat dan syarat yang mudah membuat masyarakat tak begitu banyak mengalami kendala.

Selain itu sosialisasi yang terus dilakukan juga membuat masyarakat mengetahui dan memahami cara pindah memilih.

Untuk kelompok pekerja KPU Kotim juga memberikan kemudahan dengan mendatangi masyarakat yang ingin pindah memilih.

"Setelah persyaratan administrasinya kami terima, kami harus memastikan orang yang bersangkutan sama dengan identitas yang mengajukan," beber Jamil.

Adapun alasan yang dilayani pindah memilih pada tahap pertama ini adalah :

1. Bertugas di tempat lain
2. Menjalani rawat inap
3. Tertimpa bencana
4. Menjadi tahanan atau menjadi pidana
5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi.
6. Menjalani rehabilitasi narkoba
7. Bekerja di luar domisili
8. Menjalani tugas belajar atau sedang menempuh pendidikan
9. Pindah domisili

Selanjutnya tahap kedua akan berlangsung mulai 16 Januari - 7 Februari 2024.

Pada tahap kedua ini hanya poin 1-4 yang dilayani KPU, Jamil menjelaskan hal itu dikarenakan sistem pada saat mengurus pindah memilih pada tahap pertama petugas diberikan pilihan 9 poin di atas.

"Sejauh ini yang kamu ketahui hanya ada empat poin yang dilayani, apakah nanti akan asa perubaham kami belum ada dapat informasi," jelas Jamil.

Jamil menambahkan masyarakat dari luar daerah yang ingin pindah memilih bisa mengurus langsung di kantor KPU Kotim.

"Jadi tidak perlu harus mengurus di tempat asalnya," tutur Jamil.

KPU Kotim telah menerima permintaan pindah memilih dari masyarakat luar daerah yang ingin pindah memilih di Kotim.

Tidak hanya dari luar Kotim, dari luar Kalteng dan Kalimantan juga ada.

"Ini bagus artinya sudah banyak yang mengetahui tentang pindah memilih dan ingin menggunakan hak suaranya," tegas Jamil.

KPU Kotim tetap melayani pindah memilih di hari Sabtu dan Minggu.

Tahap kedua nanti KPU Kotim juga akan terus menyosialisasikan pindah memilih hingga batas akhir pindah memilih yaitu pada 7 Februari 2024 atau H-7 penyelenggaraan pemilu 2024. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved