Imigrasi Palangkaraya

Permudah Masyarakat, Imigrasi Palangkaraya Gelar Layanan Paspor Simpatik Sambut Hari Bhakti ke-74

Program ini menjadi rangkaian menyambut momen Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-74, yang jatuh pada tanggal 26 Januari 2024.

|
Editor: Haryanto
Imigrasi Palangkaraya
Ilustrasi proses pembuatan paspor oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangkaraya. Kantor Imigrasi Palangkaraya Kalimantan Tengah menggelar Layanan Paspor Simpatik dalam rangkaian menyambut momen Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-74. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kantor Imigrasi Palangkaraya Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan dalam pembuatan paspor bagi masyarakat.

Imigrasi Palangkaraya akan menggelar Layanan Paspor Simpatik pada awal Januari 2024.

Program ini menjadi rangkaian menyambut momen Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-74, yang jatuh pada tanggal 26 Januari 2024.

Tahun ini, HBI ke-74 mengaangkat tema 'Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat untuk Indonesia Emas'.

Hal ini juga didasari pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor HBI.02.UM.2024/029 tentang Revisi Pedoman Umum Pelaksanaan Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke 74 Tahun 2024.

“Tujuan utama layanan Paspor Simpatik adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya di Kota Palangkaraya dan sekitarnya untuk mendapatkan atau mengajukan permohonan paspor biasa maupun elektronik," ujar Kepala Kantor Imigrasi Palangkaraya, Mulyadi, pada Jumat (10/01/2024).

Baca juga: Kantor Imigrasi Palangkaraya Selama 2023 Terbitkan 10.197 Dokumen, Lebihi Target Ditentukan 8.022

"Layanan Paspor Simpatik hadir bagi masyarakat yang berhalangan pada saat hari maupun jam kerja dan dengan di selenggarakannya Layanan Paspor Simpatik diharapkan pemohon sangat terbantu, dan tentunya sejalan dengan moto pelayanan kami selama ini yaitu memberikan pelayanan dengan sangat baik,” tutupnya.

Pelayanan Paspor Simpatik dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangkaraya, pada 6, 13 dan 20 Januari 2024.

Program ini dilaksanakan dengan menggunakan antrean secara 'walk in' hingga 30 kuota permohonan terpenuhi dari pukul 08.00-12.00 WIB tanpa harus mendaftar terlebih dahulu pada aplikasi M-Paspor.

Dalam atrean, pemohon cukup langsung datang ke Kantor Imigrasi untuk mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor habis masa berlaku dengan membawa kelengkapan dokumen.

Baca juga: Gelar Eazy Passport, Imigrasi Gandeng Keuskupan Palangkaraya Permudah Jemaat Membuat Paspor

Beberapa persyaratan tersebut, seperti:

1. Paspor Baru :

- eKTP;
- Kartu Keluarga;
- Akte Lahir / Buku Nikah / Ijasah;
- Bawa dokumen asli dan FC 1 lembar;
- Materai 10 ribu rupiah 1 lembar.

2. Penggantian Paspor :

- eKTP;
- Paspor lama;
- Bawa dokumen asli dan FC 1 lembar;
- Materai 10 ribu rupiah 2 lembar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved