Imigrasi Palangkaraya
Permudah Masyarakat, Imigrasi Palangkaraya Gelar Layanan Paspor Simpatik Sambut Hari Bhakti ke-74
Program ini menjadi rangkaian menyambut momen Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-74, yang jatuh pada tanggal 26 Januari 2024.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kantor Imigrasi Palangkaraya Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan dalam pembuatan paspor bagi masyarakat.
Imigrasi Palangkaraya akan menggelar Layanan Paspor Simpatik pada awal Januari 2024.
Program ini menjadi rangkaian menyambut momen Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-74, yang jatuh pada tanggal 26 Januari 2024.
Tahun ini, HBI ke-74 mengaangkat tema 'Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat untuk Indonesia Emas'.
Hal ini juga didasari pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor HBI.02.UM.2024/029 tentang Revisi Pedoman Umum Pelaksanaan Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke 74 Tahun 2024.
“Tujuan utama layanan Paspor Simpatik adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya di Kota Palangkaraya dan sekitarnya untuk mendapatkan atau mengajukan permohonan paspor biasa maupun elektronik," ujar Kepala Kantor Imigrasi Palangkaraya, Mulyadi, pada Jumat (10/01/2024).
Baca juga: Kantor Imigrasi Palangkaraya Selama 2023 Terbitkan 10.197 Dokumen, Lebihi Target Ditentukan 8.022
"Layanan Paspor Simpatik hadir bagi masyarakat yang berhalangan pada saat hari maupun jam kerja dan dengan di selenggarakannya Layanan Paspor Simpatik diharapkan pemohon sangat terbantu, dan tentunya sejalan dengan moto pelayanan kami selama ini yaitu memberikan pelayanan dengan sangat baik,” tutupnya.
Pelayanan Paspor Simpatik dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangkaraya, pada 6, 13 dan 20 Januari 2024.
Program ini dilaksanakan dengan menggunakan antrean secara 'walk in' hingga 30 kuota permohonan terpenuhi dari pukul 08.00-12.00 WIB tanpa harus mendaftar terlebih dahulu pada aplikasi M-Paspor.
Dalam atrean, pemohon cukup langsung datang ke Kantor Imigrasi untuk mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor habis masa berlaku dengan membawa kelengkapan dokumen.
Baca juga: Gelar Eazy Passport, Imigrasi Gandeng Keuskupan Palangkaraya Permudah Jemaat Membuat Paspor
Beberapa persyaratan tersebut, seperti:
1. Paspor Baru :
- eKTP;
- Kartu Keluarga;
- Akte Lahir / Buku Nikah / Ijasah;
- Bawa dokumen asli dan FC 1 lembar;
- Materai 10 ribu rupiah 1 lembar.
2. Penggantian Paspor :
- eKTP;
- Paspor lama;
- Bawa dokumen asli dan FC 1 lembar;
- Materai 10 ribu rupiah 2 lembar.
Pihak Imigrasi Berikan Kuliah Lapangan ke Mahasiswa Fisip Muhammadiyah Palangka Raya |
![]() |
---|
Dirjen Imigrasi Imbau Selesaikan Urusan Keimigrasian Sebelum 27 Maret 2025, Termasuk Paspor |
![]() |
---|
Puncak Hari Bhakti Imigrasi Ke-75 di Kalimantan Tengah Digelar Syukuran Bersama Pegawai |
![]() |
---|
Dalam Setahun, Imigrasi Palangka Raya Catat Peningkatan Layanan dan Penegakan Hukum |
![]() |
---|
Imigrasi Palangka Raya Catat Kenaikan Pembuatan Paspor 27,66 Persen, 2024 Terbitkan 13.097 Paspor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.