Mata Lokal Memilih

Perusakan APK di Sampit Marak Jadi Sorotan, Bawaslu Kotim Sebut Belum Ada Laporan Masuk

Perusakan alat peraga kampanye peserta pemilu 2024 atau Perusakan APK di Sampit oleh oknum tak bertanggungjawab marak terjadi di Sampit, Kotim.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com /Ahmad Supriandi
Pengrusakan APK di Sampit untuk sosialisasi peserta Pemilu 2024 tampak marak. Kampanye partai politik peserta Pemiu 2024 untuk pemasangan APK diduga sengaja dirusak oleh orang tidak brtanggungjawab, Senin(25/12/2023).   

Natsir menegaskan tindakan merusak atau menghilangkan APK pada tahapan kampanye tidak dapat dibenarkan.

Dijelaskan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti merusak APK, karena itu termasuk merusak properti orang lain.

Sanksi pidana itu tercantum dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye

Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah). (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved