Mata Lokal Memilih
Perusakan APK di Sampit Marak Jadi Sorotan, Bawaslu Kotim Sebut Belum Ada Laporan Masuk
Perusakan alat peraga kampanye peserta pemilu 2024 atau Perusakan APK di Sampit oleh oknum tak bertanggungjawab marak terjadi di Sampit, Kotim.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
Natsir menegaskan tindakan merusak atau menghilangkan APK pada tahapan kampanye tidak dapat dibenarkan.
Dijelaskan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti merusak APK, karena itu termasuk merusak properti orang lain.
Sanksi pidana itu tercantum dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah). (*)
Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
![]() |
---|
KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
![]() |
---|
KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
![]() |
---|
KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
![]() |
---|
Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.