Berita Palangkaraya
Ratusan Juta Uang Melayang, Seorang ASN Kapuas Kalteng Ditipu Pria Mengaku Oknum BIN
Pria mengaku pegawai Badan Intelejen Negara (BIN) berhasil tipu seorang korban lewat aplikasi kencan senilai Rp 180 juta.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang pria mengaku, pegawai Badan Intelejen Negara (BIN) berhasil tipu seorang korban lewat aplikasi kencan senilai Rp 180 juta.
Pria diduga pelaku penipuan yang mengaku dari badan tersebut diringkus Ditreskrimsus Polda Kalteng, pada Kamis (21/12/2024).
Tersangka diketahui berinisial GP (37) yang telah melakukan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Sementara korban diketahui berinisial NO merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Dirkrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyatno melalui Kasubdit V Tipidsiber, Kompol Tris Zeno Alkindi.
Baca juga: Awas Penipuan Pemesanan Kos di Aplikasi WhatsApp, Pria di Sampit Tertipu Saldo Direkening Berkurang
“Jadi keduanya saling berkenalan pada 10 Januari 2023 melalui aplikasi kencan Hornet yang diduga salah aplikasi kencan bagi kaum LGBTQ,” terangnya.
Merasa komunikasi semakin intens, keduanya pun saling bertukar nomor handphone.
“Tersangka berkenalan dengan korban NO dan mengaku merupakan pejabat BIN yang berdinas di instansi negara dengan pangkat setara Jenderal bintang satu,” ungkap Kompol Tris.
Ia menambahkan tersangka GP juga berkenalan dengan NO dengan menggunakan identitas palsu berupa KTP yang telah diedit.
“Dalam komunikasi dengan korban, tersangka sering mengirimkan momen foto-foto dengan pejabat negara sehingga meyakinkan korban bahwa benar tersangka adalah seorang pejabat BIN,” jelas Kasubdit V.
Kemudian, pada 15 Januari 2023 semakin intens komunikasi antara keduanya, tersangka menawarkan kepada korban mutasi tempat kerja di Kabupaten Kapuas ke kota Palangkaraya.
“Tersangka menyakinkan korban bahwa tersangka mengenal pejabat-pejabat yang dapat memutasikan seseorang sehingga dapat mempermudah proses tersebut,” terangnya.
Kompol Tris menjelaskan tersangka mengaku mempunyai teman di BKN, kemudian akan menghadap ke Dirjen Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan loby mutasi ASN daerah.
Karena korban sudah mempercayai tersangka yang mengaku seorang pejabat negara dan dapat melakukan loby untuk mutasi PNS.
Korban NO pun menuruti permintaan tersangka untuk menyiapkan sejumlah uang yang kemudian ditransfer ke rekening tersangka.
“Selama kurun waktu Januari 2023 sampai dengan Mei 2023 korban telah mengirimkan uang dengan jumlah kurang lebih Rp 180.000.000,” terang Kompol Tris.
Baca juga: Nyaris Jadi Korban Penipuan Lowongan Kerja, Gilang Ramadhan Berhasil Kabur Diselamatkan Driver Ojol
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 180.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng.
“Antara tersangka GP dan korban NO belum pernah bertemu dan hanya berkomunikasi melalui handphone,” jelas Kasubdit V Tipidsiber.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas Subdit V Tipidsiber, tersangka pernah 3 kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama.
“Tersangka GP pernah dipenjara pada 2015 dengan penjara 1 tahun 6 bulan, pada 2020 dengan penjara 10 bulan, dan pada 2022 dengan penjara 1 tahun 10 bulan kasus penipuan,” ungkap Kasubdit V Tipidsiber.
Baca juga: Penipuan di Palangkaraya, Bos Kios BRI Link Jalan G Obos Rugi Rp 10 Juta oleh Mantan Pegawainya
Tersangka menggunakan uang yang didapatnya hasil dari menipu para korban untuk modal sebelum melancarkan aksinya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 4 buah buku rekening berbagai bank, dan 3 buah ATM berbagai bank.
Tersangka GP diduga melanggar Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUH Pidana.
“Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau dengan paling banyak Rp 12 miliar,” tutup Kompol Tris Zeno Alkindi. (*)
( Tribunkalteng.com / Pangkan Bangel)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.