Berita Kaltara

23 Kg Sabu Milik Nelayan WNA Asal Filipina Dimusnahkan di Kantor BNNP Kaltara, 1 Tersangka Buron

Narkotika jenis sabu sebear 23 kg dimusnahkan di kantor BNNP Kaltara dengan Lantamal XIII Tarakan dan Bea Cukai, milik Nelayan WNA asal Filipina

Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Devita Maulina
Ilustrasi, pemusnahan sabu seberat 23 kg di kantor BNNP Kaltara. tersangka WNA asal Filipina 1 orang masih buron. 

Dalam hal ini, saat ini juga pelaku DPO masih diburu di wilayah Sampoerna, dan inidikasinya belum ada didapatkan.

Ia menjelaskan sebenarnya sebelumnya sudah terjadi kerja sama hanya tinggal diintensifkan lagi.

“Ini perlu diupdate perkembangannya. Pelaku ini sebatas kurir, mengungkap ke jaringan atasnya kita gunakan berbagai cara, libatkan teknologi.

Tracing dan pengembangan pasti, gak mungkin dibiarkan begitu saja. Yang kecil pun BB-nya kita kembangkan sampai akarnya,” urainya.

Baca juga: Terlibat Peredaran Narkotika Dua Emak-emak Dibekuk,  Barbuk 61 Paket Sabu Disembunyikan Dalam Tanah

Baca juga: Perkara TPPU Ayah Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa

Antisipasi dalam hal kerja sama terkait peredaran, di daerah sudah lumayan usaha yang dilakukan menurutnya karena berdasarkan data, ada penurunan di angka 37 persen data keseluruhan barang keluar dan masuk ke Kaltara.

“Ini apresiasi dari pusat dan ini tanda kerja sama berhasil. Kita bersama-sama menangkap, tukar data bersama TNI, Polri dan Bea Cukai, saling tukar data dulu,” tukasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul BREAKING NEWS 23 Kilogram Sabu Dimusnahkan di Kantor BNNP Kaltara, Satu Orang WNA Masih DPO,

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved