Berita Kaltara
23 Kg Sabu Milik Nelayan WNA Asal Filipina Dimusnahkan di Kantor BNNP Kaltara, 1 Tersangka Buron
Narkotika jenis sabu sebear 23 kg dimusnahkan di kantor BNNP Kaltara dengan Lantamal XIII Tarakan dan Bea Cukai, milik Nelayan WNA asal Filipina
TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23 kg dimusnahkan di kantor BNNP Kaltara bekerja sama dengan Lantamal XIII Tarakan dan Bea Cukai, Kamis (21/12/2023).
Puluhan kilo barang haram tersebut dituang dalam wadah berisi air untuk dimusnahkan.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono katakan, 23 kg sabu ini hasil pengungkapan pada Senin (6/11/2023) lalu sekitar pukul 12.00 WITA di Perairan Muara Pakin, Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara.
Brigjen Pol Rudi Hartono menjelaskan dari total 23 bungkus plastik berisi kristal putih, berat bruto total ada 23.065,44 gram dan BB netto 22.679,04 gram disita dari tersangka.
Kemudian dari BB tersebut disisihkan seberat 1,15 gram untuk kepentingan laboratorium dan kepentingan pembuktian perkara persidangan seberat 1,15 gram.
Baca juga: Pria Asal Sangatta Dibekuk Satgas Pamtas RI-Malaysia Bawa 1 Kg Sabu Lewat Jalur Tikus di Sebatik
Baca juga: Nekat Lompat ke Parit Melarikan Diri, Pria Bawa 7 Kg Sabu Dibekuk Anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar
Pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini sebanyak dua orang.
Dimana masing-masing berinisial SI (50) asal Filipina berprofesi sebagai nelayan dan juga satu lagi ada inisial JU (48) berprofesi sebagai nelayan.
JU dan SI berasal dari Filipina (Bajau) dan beralamat di Pulau Bangau-bangau, Sampoerna, Malaysia.
Lebih lanjut Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono menambahkan, dalam kasus ini, satu orang masih dicari dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya pada 6 November 2024, pukul 13.30 WITA, Tim Pemberantasan BNNP Kaltara menerima informasi bahwa ada kapal yang tidak umum dan biasa digunakan untuk mencari ikan di perairan Kaltara.
Tampak dalam kapal juga penumpangnya asing, dan tim melakukan penyelidikan. Pengungkapan oleh Tim Gabungan terdiri dari tim Secnd Fleet Quick Response (SFQR) Lantamal XIII Tarakan, BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan.
Total sebenarnya ada tiga orang yang berada dalam kapal, namun satu orang berhasil melompat ke laut dan belum ditemukan berinisial MI.
Berkaitan dengan DPO, pihaknya mencoba bekerja sama dengan pihak Malaysia.
“Kami tidak bisa masuk ke sana, sudah masuk Filipina Selatan.
Kemarin bersama Kepala BNN RI kami coba bekerja sama dengan Polisi Malaysia, dan di Malaysia sudah lakukan tindakan keras,” ujarnya.
Jadi DPO, Polisi Buru Terpidana Kasus Politik Uang Bulungan Kaltara Usai Divonis Penjara 2,5 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Bersalah, Hakim PN Tanjung Selor Bulungan Vonis Terdakwa Politik Uang 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sederet Fakta Kecelakaan Pesawat Perintis Smart Air di Hutan Belantara Kalimantan Binuang Nunukan |
![]() |
---|
Take Off dari Bandara Juwata Tarakan, Pesawat Perintis Smart Air Hilang Kontak Menuju Binuang |
![]() |
---|
Buruh Tambak di Tarakan Ditangkap Polisi, Gegara Nekat Bakar Kosan Kekasihnya Tak Ada di Tempat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.