Berita Kalsel

Perkara TPPU Ayah Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa

Perkara TPPU jaringan narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming yakni Lian Silas, bakal segera disidangkan

Editor: Sri Mariati
BANJARMASINPOST.CO.ID/EKA PERTIWI
Inilah barang bukti dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil sindikat narkoba internasional dari Fredy Pratama alias Miming alias Fredy Miming alias Wang Xiang Ming saat di halaman Shanghai Palace Restauran, Jalan HJ Djok Mentaya, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN – Kasus  perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU jaringan narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming yakni Lian Silas, akan segera disidangkan.

Pasalnya penyidikan perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, termasuk merampungkan dakwaan untuk tersangka, Kamis (7/12/2023).

Lian Silas sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu, terkait dengan TPPU hasil bisnis narkoba Fredy Pratama yang saat ini masih diburu oleh Interpol.

Lian Silas diduga kuat menerima aliran dana dari bisnis narkoba Fredy Pratama, kemudian dibelikan sejumlah aset seperti tanah dan bangunan hingga hotel.

Baca juga: Warga Banjarmasin Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap, Polda Kalsel Amankan 35 Kg Sabu

Baca juga: Warga Banjarmasin Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap, Polda Kalsel Amankan 35 Kg Sabu

Salah satunya aset Lian Silas yang disita adalah Restoran Shanghai Palace di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin, termasuk juga Kafe Beluga dan Hotel Mentaya Inn yang masih berada dalam satu gedung.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin pun telah menerima penyerahan Tahap II tersangka Lian Silas pada Rabu (8/11/2023).

Masa penahanan pun sempat berakhir, namun berkas perkaranya masih belum juga dilimpahkan ke PN Banjarmasin. Hingga kemudian opsi melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dilakukan oleh Kejari Banjarmasin.

Alasan berkas perkara belum dilimpahkan sendiri saat itu, karena pihak Kejaksaan masih melakukan penyempurnaan surat dakwaan untuk Lian Silas.

Berkas perkara pun kini sudah dilimpahkan ke PN Banjarmasin, bahkan dijadwalkan akan mulai disidangkan pada Selasa (12/12/2023).

Perkara dengan terdakwa Lian Silas ini teregister dengan nomor 933/Pid.Sus/2023/PN Bjm, kemudian dengan nomor surat pelimpahan B-3295/O.3.10/Enz.2/12/2023.

Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra menerangkan sudah dilimpahkannya berkas Lian Silas ke PN Banjarmasin ini menandakan bahwa dakwaan oleh jaksa pun sudah siap untuk dibacakan di dalam persidangan.

Baca juga: Ungkap Jaringan Narkoba di Lok Tuan, 2 Pengedar Sabu Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Bontang

"Iya, setelah dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan, dakwaan sudah siap," katanya, hari ini Sabtu (9/12/2023).

Sebelumny Kejari Banjarmasin akan menjerat terdakwa Lian Silas dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 137 Huruf A dan B UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Selasa Sidang Perdana TPPU Ayah Gembong Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved