Berita Kaltim

Ungkap Jaringan Narkoba di Lok Tuan, 2 Pengedar Sabu Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Bontang

Dua orang pengedar narkoba yakni RN (28) dan LK (33) berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Bontang hasil pengungkapan kasus di wilayah Lok Tuan

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Ilustrasi, dua orang pengedar narkoba yakni RN (28) dan LK (33) berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, ungkap peredaran narkoba di Lok Tuan. 

TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG – Dua orang pengedar sabu yakni RN (28) dan LK (33) berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Bontang.

Pihak kepolisian berhasil mengungkap jaringan narkoba yang berada di daerah Kelurahan Lok Tuan, terbukti kedua pelaku ditangkap, Senin (18/7/2022).

Kedua pelaku pun diringkus di tempat berbeda-beda, diawal penangkapan tersangka RN di Lok Tuan, pada Minggu (17/7/2022) lalu.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan pertugas di rumah RN ditemukan barang bukti 6 paket sabu dengan berat kotor 7,16 gram.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto.

“Setelah diperiksa, muncul satu nama. Kemudian polisi langsung memburu tersangka lain,” bebernya, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Sabu Setengah Ons Lebih dari Nunukan Tujuan Samarinda Berhasil Digagalkan Polisi

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Residivis Sabu Ditangkap di Desa Harapan Baru oleh Satresnarkoba Polres Paser

Kemudian LK yang merupakan rekan RN, ikut diringkus di rumahnya yang juga berlokasi di Lok Tuan dan menemukan dua poket sabu.

Dari pengakuan mereka, barang haram tersebut di dapat dari bandar berisial A yang berada di Lapas Bayur Samarinda.

Sabu tersebut dipesan melalui pesan singkat dan diantar ke lokasi oleh seseorang sesuai permintaan.

Pengakuan kedua tersangka, barang pesanan terakhir tiba pada (15/7/2022) kemarin, sebanyak dua bal atau berat 100 gram.

Barang itu tiba di samping Hotel Akbar tepatnya Jalan Imam Bonjol.  Setelah barang berada di tangan LK dia pecah dua untuk diedarkan.

Jadi dua tersangka ini mendapat jatah 1 bal untuk dijual dan dipasarkan kepada nelayan serta para pekerja industri.

"Jadi dalam waktu 3 hari ini dia hampir menghabiskan penjualan sabunya seberat 50 gram sabu. Target pembelinya mulai dari nelayan dan pekerja perusahaan," sambungnya.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres dengan barang bukti 9 poket sabu siap edar dengan berat 7,5 gram.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Polisi Sita 64 Paket Kecil Sabu 36,13 Gram dari Pemuda Warga Balikpapan Tengah

Selain itu didapat juga uang tunai Rp 700 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved