Berita Palangkaraya
Kapolda Kalteng Keluarkan Maklumat dan Minta Masyarakat Bantu Jaga Kamtibmas Seluruh Wilayah
Kapolda Kalteng mengeluarkan maklumat terkait menjaga kamtibmas di Bumi Tambun Bungai oleh masyarakat di seluruh wilayah
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Polda Kalteng minta seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kalimantan Tengah, Sabtu (25/11/2023).
Terutama yang baru-baru ini terjadi, bentrokan antar warga dan pihak pengamanan di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan.
Terlebih saat ini, sebentar lagi akan memasuki perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 atau Nataru.
Di sisi lain, Indonesia termasuk Provinsi Kalimantan Tengah juga akan merayakan pesta demokrasi atau pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Baca juga: Polda Kalteng Tangani 564 Kasus dan 674 Tersangka Narkoba Selama 2023, Amankan Sabu 20 Kg Lebih
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji memberikan imbauan kepada masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat di wilayah Kalimantan Tengah turut serta dalam menjaga situasi Kamtibmas,” pintanya.
Ia mengatakan dengan mengaja kamtibmas, membuat seluruh sektor dapat berjalan aman, nyaman, dan damai.
Serta masyarakat dapat melaksanakan berbagai aktivitas dan kegiatan dengan normal tanpa adanya gangguan.
Kemudian disampaikan pula pada masyarakat, bahwa Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto telah keluarkan maklumat terkait penyampain pendapat di muka umum yang tertuang pada Nomor Mak/2/XI/2023.
Bahwa guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Tengah, dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menyampaikan Maklumat sebagai berkut.
Penyampaian pendapat dimuka umum adalah hak setiap masyarakat yang dijamin oleh Negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum utamanya mengenai kewajiban dan larangan.
Penyampaian pendapat dimuka umum dilarang:
Membawa, memiliki, menyimpan senjata api, amunisi atau bahan peledak diancam dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun;
Membawa senjata tajam, senjata perusak, atau senjata penusuk diancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun.
Baca juga: Bentrok di Desa Bangkal, Polda Kalteng Amankan Flash Disk Video Penyerangan ke Petugas Keamanan
Baca juga: Viral Bocah 10 Tahun Tewas Diterkam Buaya di Sungai Arut Kobar, Tubuh Korban Masih di Mulutnya
Barang dan/atau benda tajam yang termasuk dalam kriteria barang dan/atau senjata pusaka adat dalam penyampaian pendapat di muka mum tidak boleh digunakan, apabila tetap digunakan, maka akan diancam dengan sanksi pidana.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.