Berita Palangkaraya
Polda Kalteng Tangani 564 Kasus dan 674 Tersangka Narkoba Selama 2023, Amankan Sabu 20 Kg Lebih
Polda Kalteng berhasil tangani 564 kasus dan 674 tersangka narkoba sepanjang 2023 ini, dengan barang bukti 20 kg lebih sabu diamankan dan lainnya
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Polda Kalteng terus mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Tengah, untuk terus memerangi peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba.
Hal tersebut tentu saja bertujuan untuk mencegah peredaran narkoba kepada para generasi penerus bangsa.
Bahkan belum genap setahun, Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres jajaran pada 2023, telah berhasil mengungkap kasus Tipidnarkoba sebanyak 564 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 674 orang.
Kemudian berhasil mengamankan barang bukti barkoba, berupa ganja sebanyak 101,62 gram, pil ekstasi sebanyak 631 butir, sabu sebanyak 20.354,51 gram atau 20,4 Kg, karisoprodol sebanyak 10.842 butir, dan obat daftar G sebanyak 2.859 Butir.
Baca juga: Emak-emak di Anggana Kukar Kompak Edarkan Narkoba, Diamankan 18 Paket Sabu Siap Edar
Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Pria Brewok Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Bawa Sabu
Tak hanya menegakan hukum, Polda Kalteng melalui Ditresnarkoba terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan Ditresnarkoba Polda Kalteng terus mengoptimalkan upaya preventif.
“Kami terus melakukan berbagai upaya baik secara langsung atau melalui berbagai platform media sosial, kepada masyarakat diharapkan tidak terlibat dalam peredaran dan Penyalahgunaan narkoba,” jelasnya, Selasa (14/11/2023).
Tak hanya itu preemtif dan preventif, bagi para pecandu narkotika akan dilakukan upaya pengobatan dengan rehabilitasi.
Pihaknya pun terus berkoordinasi dan bersinergi dengan seluruh pihak terkait untuk berpartisipasi dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Tak hanya melakukan upaya pencegahan saja, Polda Kalteng melalui Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres jajaran juga terus melakukan penyelidikan dan penindakan.
Dalam hal tersebut, informasi dan laporan dari masyarakat sangat membantu dalam upaya mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana narkoba di Kalimantan Tengah.
Dirinya pun menjelaskan, akan ada pasal Undang-Undang yang akan menjerat para pelaku tindak pidana narkoba tersebut.
Para pelaku Penyalahgunaan Narkoba akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan paling banyak Rp 8 miliar.
Baca juga: Sejumlah Pria dan Wanita Diduga Kurir Juga Pemakai Narkoba Nunukan Dibekuk, 4,99 Gram Sabu Disita
Baca juga: Antisipasi Peredaran Narkoba Jelang Akhir Tahun, Ditresnarkoba Polda Kalteng Perketat Jalur Masuk
Kabid Humas pun mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga keluarga dan saling menjaga satu sama lain.
“Jadi diimbau kepada seluruh masyarakat katakan tidak pada narkoba, diharapkan untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak diri sendiri, keluarga, orang lain, dan berdampak ke masa depan dari generasi penerus bangsa," tutup Kombes Pol Erlan Munaji. (*)
Polda Kalteng
sabu
Kalimantan Tengah
Ditresnarkoba Polda Kalteng
Tribunkalteng.com
penyalahgunaan narkoba
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.