Berita Kaltara

Sejumlah Pria dan Wanita Diduga Kurir Juga Pemakai Narkoba Nunukan Dibekuk, 4,99 Gram Sabu Disita

Pria dan wanita diciduk petugas Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan, karena diduga terlibat tindak pidana Narkoba Nunukan.

Editor: Fathurahman
ilustrasi / tribunjambi
ILUSTRASI - Sat Resnarkoba Polres Nunukan sita barang bukti tindak pidana narkotika sebanyak tiga bungkus plastik ukuran sedang warna transparan dengan berat bruto 4,99 Gram. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sejumlah pria dan wanita diciduk petugas Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan, karena diduga terlibat tindak pidana Narkoba Nunukan.

Informasi terhimpuan sejumlah pria dan wanita tersebut ditangkap petugas Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan karena diduga menjadi kurir maupun pemakai Narkoba Nunukan.

Penangkapan sejumlah pria dan wanita oleh Sat Resnarkoba Polres Nunukan di Dermaga Sei Bolong, Jalan Hasanuddin RT 008, Kelurahan Nunukan Utara.

Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan membekuk sejumlah pria dan wanita yang diduga merupakan kurir sekaligus pemakai sabu-sabu, di Dermaga Sei Bolong, Jalan Hasanuddin RT 008, Kelurahan Nunukan Utara, pada Kamis (02/11/2023), sekira pukul 15.30 Wita.

Baca juga: Terbelit Perkara Pemalsuan Dokumen dan TPPO, Bacaleg Kaltara Dapil Nunukan Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Kecelakaan Maut di Kalsel, Libatkan Bus Trans Banjarbakula Pemotor Tewas di Jalan Gubernur Syarkawi

Baca juga: Oknum TNI Kalbar Bunuh Mantan Tunangan Dituntut Pidana Seumur Hidup, Keluarga Korban Histeris

Adapun identitas masing-masing terduga pelaku yakni AS (laki-laki 31), RIZ (laki-laki 36), SRI (wanita 35). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan.

Sementara itu dua terduga pelaku lainnya yang merupakan warga Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan yakni HEN (laki-laki 37) dan SIT (wanita 28).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan pada Kamis (02/11/2023), sore personel Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di Dermaga Sei Bolong berbekal informasi yang mereka terima.

Di dermaga penyeberangan speedboat tersebut, personel Polisi melihat ada sekelompok orang yang terdiri dari tiga pria dan dua wanita memperlihatkan gerak-gerik yang mencurigakan.

Disinyalir sejumlah pria dan wanita itu akan berangkat menuju Sungai Ular Kecamatan Sei Menggaris.

"Saat dilakukan pemeriksaan di pos polisi, terduga pelaku AS menjatuhkan sebuah bungkusan lakban warna coklat yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi sabu-sabu," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Selasa (07/11/2023), sore.

Selain itu, dari terduga pelaku lainnya ditemukan sabu sebanyak satu bungkus plastik transparan ukuran sedang yang dikuasai oleh RI.

"Terduga pelaku RI simpan sabu di dalam celana dalamnya terbungkus menggunakan tisu dan amplop putih," ucapnya.

Selanjutnya kelima terduga pelaku diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat dilakukan penggeledahan di Mako Polres oleh Polwan, dua terduga pelaku wanita berinisial SI dan SR kantongi satu bungkus sabu ukuran sedang yang dibungkus menggunakan tisu lalu disimpan SI di bagian tubuhnya," ujar Siswati.

Sehingga total barang bukti sabu yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Nunukan sebanyak tiga bungkus plastik ukuran sedang warna transparan dengan berat bruto 4,99 Gram.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved