Berita Kaltara

Terbelit Perkara Pemalsuan Dokumen dan TPPO, Bacaleg Kaltara Dapil Nunukan Ditetapkan Tersangka

Seorang bakal calon atau Bacaleg Kaltara tak bisa ikut bertanding dalam Pemilu Legisltif 2024 mendatang.

Editor: Fathurahman
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Penetapan tersangka terhadap IJ (34) bacaleg Kaltara Dapil Nunukan oleh Gakkumdu Kaltara di Polres Nunukan pada Senin (06/11/2023). Tampak Ji saat menandatangi surat perintah penetapan dirinya sebagai tersangka. 

TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN - Seorang bakal calon atau Bacaleg Kaltara tak bisa ikut bertanding dalam Pemilu Legisltif 2024 mendatang.

Pria dengan inisial Ij berusia 34 tahun Bacaleg Kaltara ini, ditetapkan sebagai tersangka karena tersandung kasus pemalsuan dokumen dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Saat ini Bacaleg Kaltara yang gagal maju dalam Pileg 2024 ini, terlibat dugaan kasus tindak pidana dan masih menjalani proses hukum.

Bacaleg Kaltara Dapil Nunukan, inisial IJ (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh tim Gakkumdu Bawaslu Kalimantan Utara, pada Senin (06/11/2023).

Baca juga: Kecelakaan Maut di Kalsel, Libatkan Bus Trans Banjarbakula Pemotor Tewas di Jalan Gubernur Syarkawi

Baca juga: Oknum TNI Kalbar Bunuh Mantan Tunangan Dituntut Pidana Seumur Hidup, Keluarga Korban Histeris

Baca juga: Viral, Cucu Angkat Usir Nenek dari Rumahnya di Kabupaten Banyuasin Sumsel, Begini Kronologisnya

Selain itu, IJ juga telah menjalani proses penyidikan dengan dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Jumat (13/10/2023) oleh Sat Reskrim Polres Nunukan.

Penetapan IJ menjadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen yang akan digunakan untuk maju sebagai Bacaleg Kaltara itu, dibenarkan Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam.

"Iya sudah ditetapkan jadi tersangka. Dalam DCT ( Daftar Calon Tetap) sudah tidak ada nama beliau (IJ)," kata Rustam kepada TribunKaltara.com, Selasa (07/11/2023), sore.

Rustam mengatakan proses penelusuran dokumen yang diajukan IJ saat pendaftaran ke KPU Kaltara ditelusuri oleh Bawaslu Kaltara selama hampir satu bulan.

"Saat penetapan DCS (daftar calon sementara) kami dapat informasi masyarakat soal dugaan dokumen palsu yang digunakan Bacaleg. Jadi bukan hanya dokumen milik IJ saja tapi dokumen Bacaleg lainnya juga kami telusuri," ucapnya.

Lanjut Rustam,"Laporan itu kami limpahkan ke Gakkumdu lalu ditelusuri kebenaran dokumen IJ dan akhirnya beliau ditetapkan jadi tersangka," tambahnya.

Saat ditanyai mengenai dokumen yang diduga palsu digunakan oleh IJ, Rustam enggan untuk beberkan ke publik.

"Intinya ada beberapa dokumen lah. Apa saja dokumen itu nanti tunggu berproses di pengadilan. Kalau ijazah tidak," ujarnya.

Soal IJ dari partai politik (Parpol) mana, Rustam juga tak beberkan secara spesifik.

"Kita tidak berani ungkap masih tahap penyidikan. Intinya Parpol baru lah," tuturnya.

Sekadar diketahui, IJ sebelumnya merupakan Bacaleg Kaltara Dapil Nunukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved