Berita Kaltara
Terbelit Perkara Pemalsuan Dokumen dan TPPO, Bacaleg Kaltara Dapil Nunukan Ditetapkan Tersangka
Seorang bakal calon atau Bacaleg Kaltara tak bisa ikut bertanding dalam Pemilu Legisltif 2024 mendatang.
TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN - Seorang bakal calon atau Bacaleg Kaltara tak bisa ikut bertanding dalam Pemilu Legisltif 2024 mendatang.
Pria dengan inisial Ij berusia 34 tahun Bacaleg Kaltara ini, ditetapkan sebagai tersangka karena tersandung kasus pemalsuan dokumen dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Saat ini Bacaleg Kaltara yang gagal maju dalam Pileg 2024 ini, terlibat dugaan kasus tindak pidana dan masih menjalani proses hukum.
Bacaleg Kaltara Dapil Nunukan, inisial IJ (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh tim Gakkumdu Bawaslu Kalimantan Utara, pada Senin (06/11/2023).
Baca juga: Kecelakaan Maut di Kalsel, Libatkan Bus Trans Banjarbakula Pemotor Tewas di Jalan Gubernur Syarkawi
Baca juga: Oknum TNI Kalbar Bunuh Mantan Tunangan Dituntut Pidana Seumur Hidup, Keluarga Korban Histeris
Baca juga: Viral, Cucu Angkat Usir Nenek dari Rumahnya di Kabupaten Banyuasin Sumsel, Begini Kronologisnya
Selain itu, IJ juga telah menjalani proses penyidikan dengan dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Jumat (13/10/2023) oleh Sat Reskrim Polres Nunukan.
Penetapan IJ menjadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen yang akan digunakan untuk maju sebagai Bacaleg Kaltara itu, dibenarkan Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam.
"Iya sudah ditetapkan jadi tersangka. Dalam DCT ( Daftar Calon Tetap) sudah tidak ada nama beliau (IJ)," kata Rustam kepada TribunKaltara.com, Selasa (07/11/2023), sore.
Rustam mengatakan proses penelusuran dokumen yang diajukan IJ saat pendaftaran ke KPU Kaltara ditelusuri oleh Bawaslu Kaltara selama hampir satu bulan.
"Saat penetapan DCS (daftar calon sementara) kami dapat informasi masyarakat soal dugaan dokumen palsu yang digunakan Bacaleg. Jadi bukan hanya dokumen milik IJ saja tapi dokumen Bacaleg lainnya juga kami telusuri," ucapnya.
Lanjut Rustam,"Laporan itu kami limpahkan ke Gakkumdu lalu ditelusuri kebenaran dokumen IJ dan akhirnya beliau ditetapkan jadi tersangka," tambahnya.
Saat ditanyai mengenai dokumen yang diduga palsu digunakan oleh IJ, Rustam enggan untuk beberkan ke publik.
"Intinya ada beberapa dokumen lah. Apa saja dokumen itu nanti tunggu berproses di pengadilan. Kalau ijazah tidak," ujarnya.
Soal IJ dari partai politik (Parpol) mana, Rustam juga tak beberkan secara spesifik.
"Kita tidak berani ungkap masih tahap penyidikan. Intinya Parpol baru lah," tuturnya.
Sekadar diketahui, IJ sebelumnya merupakan Bacaleg Kaltara Dapil Nunukan.
Jadi DPO, Polisi Buru Terpidana Kasus Politik Uang Bulungan Kaltara Usai Divonis Penjara 2,5 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Bersalah, Hakim PN Tanjung Selor Bulungan Vonis Terdakwa Politik Uang 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sederet Fakta Kecelakaan Pesawat Perintis Smart Air di Hutan Belantara Kalimantan Binuang Nunukan |
![]() |
---|
Take Off dari Bandara Juwata Tarakan, Pesawat Perintis Smart Air Hilang Kontak Menuju Binuang |
![]() |
---|
Buruh Tambak di Tarakan Ditangkap Polisi, Gegara Nekat Bakar Kosan Kekasihnya Tak Ada di Tempat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.