Berita Kaltara

Terbelit Perkara Pemalsuan Dokumen dan TPPO, Bacaleg Kaltara Dapil Nunukan Ditetapkan Tersangka

Seorang bakal calon atau Bacaleg Kaltara tak bisa ikut bertanding dalam Pemilu Legisltif 2024 mendatang.

Editor: Fathurahman
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Penetapan tersangka terhadap IJ (34) bacaleg Kaltara Dapil Nunukan oleh Gakkumdu Kaltara di Polres Nunukan pada Senin (06/11/2023). Tampak Ji saat menandatangi surat perintah penetapan dirinya sebagai tersangka. 

Saat ini IJ berada di rumah tahanan Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan atas kasus dugaan TPPO.

Untuk kasus dugaan TPPO IJ dipersangkakan Pasal 120 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/atau Pasal 81 Jo 69 atau Pasal 83 Jo 68 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Bacaleg Kaltara Dapil Nunukan Ditetapkan jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen dan TPPO: Parpol Baru Lah,

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved