Penetapan UMP Kalteng 2024

Kadisnakertrans Kalteng Farid Wadji: UMK Tak Boleh Lebih Rendah dari UMP Kalteng 2024

Disnakertrans Kalteng Farid Wadji, menegaskan UMK tak boleh lebih rendah dari UMP Kalteng 2024 bagi seluruh wilayah di Kalteng

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI / Kompas.com
Ilustrasi. UMK tak boleh rendah dari UMP Kalteng 2024 seluruh wilayah di Kalteng. Ditegaskan Kadisnakertrans Kalteng Farid Wadji. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Dengan ditetapkanya Upah Minimun Provinsi atau UMPK Kalteng 2024, maka perusahaan ataupun pihak swasata lainnya tak boleh membayar upah pekerja atau buruh di bawah UMP tersebut.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kalteng Farid Wadji, Kamis (23/11/2023)

Penetapan UMP Kalteng 2024 tersebut sudah dan atas persetujuan dari Gubermur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran.

Dengan besaran UMP Kalteng 2024 adalah Rp 3.261.616 dan diberlakukan mulai Januari 2024.

“Terdapat kenaikan upah minimum sebesar Rp 80.603, jika dibandingkan pada UMP 2023 yang hanya sebesar Rp 3.181.013,” jelasnya.

Baca juga: Hari Terakhir Penetapan UMP 2024, Pemprov Kalteng Bungkam Belum Mau Bocorkan Besaran Upah

Baca juga: BREAKING NEWS, Molor 2 Hari Penetapan UMP Kalteng 2024 Rp 3.261.616, Naik Hanya Rp 80 Ribu

Baca juga: UMK Lamandau 2023 Naik 8,92 Persen, Lebihi UMP Kalteng 2023 dan UMK Palangkaraya 2023

Farid Wadji mengatakan, untuk upah minimum kabupaten dan kota atau UMK 2024 masih dalam proses.

“Untuk UMK, saat ini dewan pengupahan Kabupaten dan Kota sedang melakukan proses sidang penghitungan dan penafsiran UMK pada kabupaten dan kota masing-masing wilayah Kalimantan Tengah,” terangnya saat dihubungi Tribunkalteng.com.

Upah minimum tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/532/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah pada 2024.

Dari surat keputusan yang telah terbit, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan UMP Kalteng 2024, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari Ketetapan Upah Minimum Provinsi, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan.

Perusahaan wajib menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Kadisnakertrans Kalteng mengatakan pada 2023, UMK Kabupaten dan Kota se-Kalteng lebih tinggi dari UMP Kalimantan Tengah.

Baca juga: UMP Kalteng 2023, Sembako dan BBM Naik, SEPASI: Upah Ideal Rp 3,6 Juta

“Apabila kabupaten dan kota menghitung UMK-nya lebih rendah dari UMP, maka nanti yang diberlakukan pada kabupaten dan kota tersebut adalah UMP Kalteng 2024 sebesar Rp 3.261.616,” tutup Farid Wadji. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved