Penetapan UMP Kalteng 2024

UMK Palangkaraya 2024 Belum Diumumkan, Akan Dibahas Pada Forum Sidang Pengupahan Tingkat Kota

UMK Palangkaraya pada 2024 belum diumumkan dikarenakan UMP Kalimantan Tengah pada tahun 2024 juga masih belum ada tanda-tanda informasinya.

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
ILUSTRASI / Kompas.com
Ilustrasi. UMK Palangkaraya 2024 belum diumumkan dikarenakan UMP Kalimantan Tengah pada tahun 2024 juga masih belum ada tanda-tanda diumumkan, Selasa 21 November 2023. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Palangkaraya 2024 hingga saat ini masih belum ditetapkan, Selasa (21/11/2023).

UMK Palangkaraya 2024 belum diumumkan dikarenakan UMP Kalimantan Tengah pada tahun 2024 juga masih belum ada tanda-tanda diumumkan.

Belum ditentukannya UMK Palangkaraya 2024 tersebut tentu  menjadi pertanyaan besar bagi para pekerja dan buruh setempat yang menunggu-nunggunya.

Bahkan untuk bocoran pun tidak ada sama sekali informasi berapa besaran UMP dan UMK di Kalimantan Tengah tersebut.

Baca juga: Jadi Vendor UCI MTB Eliminator World Cup 2023 di Palangkaraya, Lia Wastika Ungkap Banjir Pesanan

Baca juga: Harga Beras di Pasar Palangkaraya Masih Tinggi,  Walhi Kalteng Soroti Program Food Estate

Baca juga: Gagal Panen Terdampak Kemarau, Petani Kalampangan Palangkaraya Terpaksa Cari Pinjaman Biayai Anak

Berapa persen kenaikan dan berapa besaran kenaikan UMP dan UMK, serta berapa perbandingan kenaikan dengan tahun 2023, belum ada kejelasan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Palangkaraya, Amandus Frenaldy mengungkapkan, penetapan UMK Palangkaraya 2024 masih dalam proses. 

“Untuk UMK Palangkaraya 2024 masih dalam proses dan akan dibahas dalam Forum Sidang Pengupahan Tingkat Kota Palangkaraya,” terangnya, Selasa (21/11/2023).

Artinya hingga saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah juga belum mengeluarkan hasil penetapan upah minimum 2024 tersebut.

Pasalnya, Menteri Tenaga Kerja menetapkan bahwa 21 November 2023 merupakan akhir penetapan upah minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Apabila UMP belum ada hasil, tentu UMK pada Kabupaten dan Kota pun belum diketahui berapa besar kenaikan dan persennya.

“Saat ini untuk UMP juga masih berproses di Pemerintah Provinsi, khususnya Disnakertrans Kalteng,” tutup Amandus Frenaldy. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved