Berita Kalbar

Dua Preman Kerap Lakukan Pungli di SPBU Jalan Trans Kalimantan, Berhasil Dibekuk Polres Kubu Raya

Aksi premanisme dan pungli yang meresahkan di SPBU Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang disikapi polisi setempat.

Editor: Fathurahman
ilustrasi/tribunnews.com
ILUSTRASI - Aksi premanisme dan pungli yang meresahkan di SPBU Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang disikapi polisi setempat.  Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro saat dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut, Senin 13 November 2023.  

TRIBUNKALTENG.COM, KUBU RAYA - Aksi premanisme dan pungli yang meresahkan di SPBU Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang disikapi polisi setempat.

Informasi terhimpun menyebutkan Dua preman yang kerap melakukan pungli di lokasi SPBU Jalan Trans Kalimantan tersebut dibekuk petugas.

Saat ini Dua preman yang meresahkan masyarakat yang kerap melakukan pungli di SPBU Jalan Trans Kalimantan tersebut diamankan di Polres Kubu Raya.

Dua orang diamankan Anggota Satreskrim Polres Kubu Raya karena diduga kuat merupakan pelaku Pungutan Liar (pungli) dan aksi Premanisme di SPBU Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang.

Baca juga: BUMN Kimia Farma Buka Lowongan Kerja Lulusan D-3/S-1, Pendaftaran Hingga 16 November 2023

Baca juga: NEWS VIDEO, Raih Medali Perak di UCI MTB Eliminator World Cup 2023 Dara Latifah Ngaku Seperti Mimpi

Baca juga: UCI MTB Eliminator World Cup 2023 Sukses, Tahun Depan Rencana Digelar di Bundaran Besar Palangkaraya

Kedua orang pria tersebut diketahui berinisial BD dan MY yang merupakan warga Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang yang berdomisili sekitar SPBU tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro mengungkapkan kedua terduga pelaku tersebut, kini sudah diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Lanjutnya, kedua pria tersebut dilaporkan oleh masyarakat karena resah dengan aksi kedua pelaku yang melakukan dugaan pungli dan premanisme yang mereka lakukan terhadap sopir kendaraan truk yang mengantri mengisi BBM Solar Bersubsidi.

Iptu Heru Anggoro menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Modus yang dilakukan oleh keduanya yakni meminta uang sebesar Rp100 ribu ke para supir-supir truk yang mengantri untuk mengisi BBM di SPBU tersebut. 

"Dari pungutan ke setiap supir truk yang mengantri pengisian BBM Solar di SPBU, dalam sehari mereka bisa mendapatkan Rp1,7 juta hingga Rp.2 juta-," ungkap Iptu Heru Anggoro saat dikonfirmasi TribunPontianak.co.id pada Senin 13 November 2023. 

Lanjutnya, hasil dari pungutan tersebut dibagi kepada sejumlah orang yang ada pada kelompok tersebut, termasuk seorang oknum pegawai SPBU.

Oknum pegawai SPBU mendapat setoran mencapai Rp700ribu per minggu.

"Terhadap kedua pelaku sudah kami amankan karena melanggar pasal 368 KUHP, namun sampai saat ini Polres Kubu Raya maupun Polsek Ambawang belum menerima laporan dari korban pungli dari kedua pelaku tersebut. Dalam hal ini kami akan terus berkoordinasi dengan pihak SPBU ataupun supir truk untuk melaporkan peristiwa tersebut," jelasnya.
 
"Pria ini sebesar Rp 700 ribu per minggunya. Kemudian dari hasil pungutan liar ini, rata -rata para pelaku mendapatkan Rp 1.7 juta hingga Rp 2 juta per-harinya”, tegasnya.

Terkait penangkapan Dua preman di SPBU Jalan Trans Kalimantan. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro membanarkan saat dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut, Senin 13 November 2023.
Terkait penangkapan Dua preman di SPBU Jalan Trans Kalimantan. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro membanarkan saat dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut, Senin 13 November 2023. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto)

Iptu Heru memastikan pihaknya tetap memproses kasus premanisme yang meresahkan ini.

Namun pihaknya berharap para korban yang menjadi korban pemerasan dapat melaporkan langsung kejadian yang menimpanya kepada pihak berwajib.

“Kami berharap para korban pemerasan ini terutama sopir–sopir dapat melaporkan ke pihak kami, dan kami akan memproses setiap laporan ini secara hukum, sedangkan dua pelaku yang telah diambil keterangannya dikenakan wajib lapor,” ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved