CPNS 2023

Cara Mengajukan Sanggah Bagi Pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang Tidak Memenuhi Syarat, Ini Linknya

Cara mengajukan sanggah bagi pelamar CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang tidak memenuhi syarat di seleksi administrasi, ini linknya

Editor: Nur Aina
freepik @felicities
Cara mengajukan sanggah bagi pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang tidak memenuhi syarat, Ini linknya. 

TRIBUNKALTENG.COM - Simak cara mengajukan sanggah bagi pelamar CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang tidak memenuhi syarat di seleksi administrasi.

Tidak hanya caranya, ada juga link mengajukan sanggah bagi pelamar CPNS dan PPPK yang tidak memenuhi syarat di artikel ini.

Masa sanggah merupakan jadwal pelamar CPNS dan PPPK yang tidak memenuhi syarat di seleksi administrasi untuk mengajukan sanggahan.

Dalam jadwal terbaru, masa sanggah ini akan dibuka mulai Kamis, 19 Oktober hingga Sabtu, 21 Oktober 2023.

Diberi waktu selama tiga hari, para pelamar CPNS dan PPPK yang tidak memenuhi syarat di seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah.

Baca juga: LINK CPNS dan PPPK via SSCASN Cara Cek Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023 Terbaru

Baca juga: Link dan Cara Cetak Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK Terbaru, Klik Resume Agar Muncul Data Diri

Di mana Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, namun bukan dari kesalahan pelamar.

Bagi yang ingin mengajukan sanggahan, maka pelamar dapat membuka laman SSCASN atau BKN.

Berikut link mengajukan sanggah bagi pelamar CPNS 2023 dan PPPK 2023: klik link di sini

Lebih lengkapnya, simak cara mengajukan sanggah bagi pelamar CPNS dan PPPK 2023:

1. Diketahui, pelamar bisa mengajukan sanggah jika muncul tulisan 'Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena...'

2. Cek kembali penyebab tidak lolos tahap administrasi yang tercantum di layar, misalnya tidak memenuhi syarat KTP: tidak sesuai syarat

Baca juga: Link Pendaftaran CPNS 2023, Cek Juga Syarat dan Dokumen Kemenkumham di SSCASN

3. Klik Ajukan Sanggah

4. Muncul tampilan form sanggah yang berisi informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah, cek kembali

5. Klik Lihat untuk lihat dokumen

6. Isikan alasan sanggah, contoh: KTP sudah asli, mohon dicek kembali

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved