KLHK Segel Lahan Terbakar PT PGK
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani: Pelaku Pembakaran Diancam Penegakan Hukum Berlapis
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan telah siapkan penegakan hukum berlapis bagi pelaku pembakar lahan seperti PT Palmindo Gemilang Kencana
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kawasan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK), disegel oleh Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK, Jumat (6/10/2023).
Tim membawa spanduk penyegelan lahan dan garis polisi untuk dipasang pada lokasi terbakar lahannya.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, telah siapkan penegakan hukum berlapis.
“Atas karhutla yang terjadi saat ini, kami akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK,” tegasnya usai melakukan penyegelan.
Selain itu, pihaknya pun akan mendalami kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT Palmindo Gemilang Kencana.
Baca juga: BREAKING NEWS, Dirjen Gakkum KLHK Segel Lahan Terbakar Milik PT Palmindo Gemilang Kencana
Baca juga: Karhutla di Kotim Sporadis, Bupati Kotim Halikinnor Usulkan Teknologi Modifikasi Cuaca Hujan Buatan
Baca juga: Update Karhutla di Kalteng 25 Agustus 2023, Murung Raya dan Gunung Mas Minim Kasus Lahan Terbakar
“Penegakan hukum berlapis kami terapkan melalui penegakan hukum administratif, termasuk sanksi pencabutan izin, dan gugatan perdata ganti rugi,” jelas Rasio Sani.
Penegakan hukum pidana berlapis akan dilakukan, tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
“Yang bersangkutan juga akan dikenanakan pidana tambahan antara lain perampasan keuntungan dan pemulihan apabila terbukti melakukan tindak pidana,” terang Dirjen Gakkum KLHK.
Tindakan tegas berupa penegakan hukum berlapis ini, merupakan perintah dari Menteri LHK Siti Nurbaya.

“Kami tentu mengikuti arahan, penegakan hukum berlapis dilakukan agar ada efek jera dan tidak berulang,” tegas Rasio Sani.
Rasio San menambahkan, hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku karhutla karena asap karhutla sangat mengganggu kesehatan.
Baca juga: Gunakan Helikopter Pantau Karhutla di Kalteng dari Udara, Kapolda Petakan Wilayah Terdampak
Bahkan area yang terdampak asap meluas sehingga banyak masyarakat yang terkena dampak.
Pasalnya karhutla menyebakan ekosistem rusak, mengganggu kegiatan, dan perekonomian masyarakat serta merugikan negara.
“Negara harus mengeluarkan biaya penanggulan kebakaran yang sangat besar. Sehingga pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan serius. Hukuman atas karhutla harus maksimal agar ada efek jera,” tutup Rasio Ridho Sani. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.