KLHK Segel Lahan Terbakar PT PGK

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani: Pelaku Pembakaran Diancam Penegakan Hukum Berlapis

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan telah siapkan penegakan hukum berlapis bagi pelaku pembakar lahan seperti PT Palmindo Gemilang Kencana

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Tim Gakkum KLHK saat menyegel lahan milik PT Palmindo Gemilang Kencana di Kameloh Baru, Sebangau, Kota Palangkaraya, Jumat (6/10/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kawasan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK), disegel oleh Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK, Jumat (6/10/2023).

Tim membawa spanduk penyegelan lahan dan garis polisi untuk dipasang pada lokasi terbakar lahannya.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, telah siapkan penegakan hukum berlapis.

“Atas karhutla yang terjadi saat ini, kami akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK,” tegasnya usai melakukan penyegelan.

Selain itu, pihaknya pun akan mendalami kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT Palmindo Gemilang Kencana.

Baca juga: BREAKING NEWS, Dirjen Gakkum KLHK Segel Lahan Terbakar Milik PT Palmindo Gemilang Kencana

Baca juga: Karhutla di Kotim Sporadis, Bupati Kotim Halikinnor Usulkan Teknologi Modifikasi Cuaca Hujan Buatan 

Baca juga: Update Karhutla di Kalteng 25 Agustus 2023, Murung Raya dan Gunung Mas Minim Kasus Lahan Terbakar

“Penegakan hukum berlapis kami terapkan melalui penegakan hukum administratif, termasuk sanksi pencabutan izin, dan gugatan perdata ganti rugi,” jelas Rasio Sani.

Penegakan hukum pidana berlapis akan dilakukan, tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

“Yang bersangkutan juga akan dikenanakan pidana tambahan antara lain perampasan keuntungan dan pemulihan apabila terbukti melakukan tindak pidana,” terang Dirjen Gakkum KLHK.

Tindakan tegas berupa penegakan hukum berlapis ini, merupakan perintah dari Menteri LHK Siti Nurbaya.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani saat menyegel lahan milik PT PGK di kawasan Kameloh Baru, Sebangau, Kota Palangkaraya, Jumat (6/10/2023).
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani saat menyegel lahan milik PT PGK di kawasan Kameloh Baru, Sebangau, Kota Palangkaraya, Jumat (6/10/2023). (TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL)

“Kami tentu mengikuti arahan, penegakan hukum berlapis dilakukan agar ada efek jera dan tidak berulang,” tegas Rasio Sani.

Rasio San menambahkan, hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku karhutla karena asap karhutla sangat mengganggu kesehatan.

Baca juga: Gunakan Helikopter Pantau Karhutla di Kalteng dari Udara, Kapolda Petakan Wilayah Terdampak

Bahkan area yang terdampak asap meluas sehingga banyak masyarakat yang terkena dampak.

Pasalnya karhutla menyebakan ekosistem rusak, mengganggu kegiatan, dan perekonomian masyarakat serta merugikan negara.

“Negara harus mengeluarkan biaya penanggulan kebakaran yang sangat besar. Sehingga pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan serius. Hukuman atas karhutla harus maksimal agar ada efek jera,” tutup Rasio Ridho Sani. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved