Demo di Sidang Ben Brahim

Terdakwa Ben Brahim dan Mantan Sopir Saling Bantah Soal Uang Setoran dari OPD dan Pengusaha

Saling bantah itu terjadi saat sidang menghadirkan mantan sopir Ben Brahim, Cristian Adinata sebagai saksi

Penulis: Pangkan B | Editor: Dwi Sudarlan
Tribun Kalteng/Pangkan Putra Bangel
Terdakwa Ben Brahim dan istri Ary Egahni (keduanya memakai baju putih) sedang mendengarkan keterangan saksi dalam sidang di PN Tipikor, Palangkaraya, Selasa (12/9/2023). 

Dalam keterangannya, Christian Adinata mengatakan selama 8 tahun sejak 2013 menjadi sopir Ben Brahim.

Dia mengatakan pernah diminta oleh kedua terdakwa untuk menemui Agus Cahyono, Septedy, dan Suwarno terkait pembayaran lembaga survei.

“Saya pernah memperlihatkan pole tracking kepada terdakwa satu dan dua, yang mana bukti pembayaran diminta untuk dihancurkan,” katanya. 

Christian Adinata mengaku apa yang dilakukan Ben Brahim dan Ary Egahni karena kedekatannya.

“Saya mungkin orang paling dekat selain ajudan. Terdakwa Ben Brahim bisa memanggil kapan saja sehingga saya  mengetahui dan sering diminta melakukan banyak hal,” ujarnya.

Selain itu, Christian Adinata juga mengaku diminta untuk menampung uang "setoran" beberapa perusahaan dan OPD atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah).

“Uang dikirimkan ke rekening saya atas perintah dari terdakwa Ben Brahim. Bukan inisiatif saya,” tegasnya.

Tak hanya itu, Christian juga mengungkapkan adanya 3 kotak berisi uang yang diduga dana setoran dari OPD dan para pengusaha untuk Ben Brahim

“Ada 3 kotak yang diterima oleh kedua terdakwa dan dibawa dari rumah di Palangkaraya ke Bandara Syamsudin Noor. Yang menerima di sana Bu Berty, kakak kandung terdakwa Ary Egahni," tegasnya.

Pada kesaksiannya, Christian pun membantah pernah meminta uang Rp 30 juta kepada Ary Egahni.

Menurutnya, dia hanya meminjam Rp 10 juta, lalu meminjam lagi kepada 2 pejabat di Pemkab Kapuas. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved