Demo di Sidang Ben Brahim
Terdakwa Ben Brahim dan Mantan Sopir Saling Bantah Soal Uang Setoran dari OPD dan Pengusaha
Saling bantah itu terjadi saat sidang menghadirkan mantan sopir Ben Brahim, Cristian Adinata sebagai saksi
Penulis: Pangkan B | Editor: Dwi Sudarlan
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Saling bantah keterangan terjadi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Kapuas (nonaktif) Ben Brahim S Bahat di PN Tipikor Palangkaraya, Selasa (12/9/2023).
Saling bantah itu terjadi saat sidang menghadirkan mantan sopir Ben Brahim, Christian Adinata sebagai saksi.
Di saat sidang berlangsung, di luar PN Tipikor Palangkaraya terjadi unjuk rasa yang dilakukan massa pendukung Ben Brahim.
Massa menyuarakan keadilan untuk Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang menjadi terdakwa dalam sidang tersebut.
Baca juga: Massa Pendukung Bupati Kapuas Ben Brahim Akan Terus Kawal Sidang, Hakim Diminta Tak Memaksakan Diri
Baca juga: Demo di PN Tipikor Palangkaraya, Massa Sebut Terdakwa Ben Brahim sebagai Orangtua yang Baik
Baca juga: BREAKING NEWS, Unjuk Rasa Saat Sidang, Massa Pendukung Ben Brahim-Ary Egahni Minta Keadilan
Saling bantah antara Ben Brahim dan mantan sopirnya itu terjadi saat Christian Adinata mengungkapkan kesaksiannya tentang penerimaan uang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Kapuas dan pembayaran untuk lembaga survei.
Seperti diwartakan, Ben Brahim dan Ary Egahni diduga menerima gratifikasi dari swasta dan dana dari beberapa OPD untuk kepentingan pencalonan kepala daerah dan anggota legislatif.
Kepada majelis hakim, Christian Adinata mengaku duduk di sebelah Ben Brahim saat penerimaan dana dan pembayaran itu terjadi.
Ben Brahim membantah karena sebagai sopir, tidak mungkin Christian Adinata duduk di sebelahnya.
“Kalau saya sudah menerima tamu, jangankan ajudan dan supir, istri saya pun tidak boleh ada berada di dekat saya,” ucap Ben Brahim.
Bupati Kapuas nonaktif itu mengungkapkan dirinya memecat Christian Adinata sebagai sopir pribadi karena diduga sering menjual namanya untuk meminta uang kepada kepala dinas dan pengusaha.
“Saksi ini juga sempat meminta uang untuk biaya operasi caesar kepada Wakil Bupati. Dia juga mandi minyak, mengambil uang minyak (uang untuk beli BBM) tetapi hanya sebagian saja yang diisikan," ucap Ben Brahim.
Menurut dia, biaya perjalanan dinas dirinya selama menjabat bupati juga ditanggung negara, bukan dari pengusaha.
Bantahan juga dilontarkan Ary Egahni terkait pembayaran untuk lembaga survei yang diduga menggunakan dana dari OPD dan pengusaha, yang dikatakan berdasar perintah dirinya.
“Ia mengatakan saya yang memerintahkan, itu tidak pernah saya lakukan. Pembayaran untuk lembaga survei itu saat pemilihan gubernur pada 2020. Sementara saat itu saya sudah menjadi anggota DPR RI sejak 2019,” ujar Ary Egahni.
“Saya tidak pernah melakukan yang dikatakan terutama terkait lembaga survei. Saya ingin menyampaikan (kepada saksi) berkatalah iya di atas iya, karena apa yang kamu tabur akan kamu tuai,” tegas mantan politisi Partai NasDem ini.
Keterangan Teras Ringankan Terdakwa Ben Brahim-Ary Egahni, Polis Asuransi Kesehatan Rp 1,6 M Disita |
![]() |
---|
Sidang Ben Brahim-Ary Egahni, JPU Hadirkan 3 Saksi Terungkap Permintaan Uang Hingga Pemusnahan Bukti |
![]() |
---|
Massa Pendukung Bupati Kapuas Ben Brahim Akan Terus Kawal Sidang, Hakim Diminta Tak Memaksakan Diri |
![]() |
---|
Demo di PN Tipikor Palangkaraya, Massa Sebut Terdakwa Ben Brahim sebagai Orangtua yang Baik |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Unjuk Rasa Saat Sidang, Massa Pendukung Ben Brahim-Ary Egahni Minta Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.