Berita Palangkaraya

Ditreskrimsus Polda Kalteng Tangkap Pria Penyebar Konten Asusila Anak di Bawah Umur di Palembang

Seorang pria diduga sebagai penyebar konten asusila anak di bawah umur dibekuk Personel Ditrekrimsus Polda Kalteng di Palembang.

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/pangkan B
Tersangka TS penyebar konten asusila anak di bawah umur usai diringkus Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kamis (17/8/2023). 

“Lalu tersangka terus menerus mengirimkan pesan pengancaman dan pemerasan ke akun whatsapp milik korban,” ungkap Kombes Pol Setyo.

Diketahui bahwa tersangka TS ini ternyata merupakan kepala rumah tangga dan sudah memiliki keluarga istri dan anak perempuan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyanto saat menjelaskan kasus tindak pidana siber.
Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyanto saat menjelaskan kasus tindak pidana siber. (tribunkalteng.com/pangkan B)

“Tersangka merupakan seorang kepala keluarga dan memiliki anak perempuan, saat kami menganalisa perkara ini tentunya sangat ironis sekali,” jelas Dirkrimsus.

Pihaknya pun saat ini tengah mengembangkan perkara tersebut dari informasi korbannya tak hanya 1 orang saja.

“Bahkan terdapat komunitas dan grup Whatsapp sebagai sarana tersangka menyebarkan konten asusila terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kombes Pol Setyo.

Pihaknya pun akan menindaklanjuti hal tersebut terkait penyebaran konten asusila anak di bawah umur.

“Kita akan kembangkan dan kejar, apabila ini memang komunitas yang menyimpang dengan menyebarkan konten asusila anak di bawah umur, kami akan melakukan tindakan tegas,” tutup Kombes Pol Setyo K Heriyanto. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved