Berita Palangkaraya
Ditreskrimsus Polda Kalteng Tangkap Pria Penyebar Konten Asusila Anak di Bawah Umur di Palembang
Seorang pria diduga sebagai penyebar konten asusila anak di bawah umur dibekuk Personel Ditrekrimsus Polda Kalteng di Palembang.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang pria diduga sebagai penyebar konten asusila anak di bawah umur dibekuk Personel Ditreskrimsus Polda Kalteng di Palembang.
Pria asal Palembang, Sumatera Selatan tersebut diringkus Ditreskrimsus Polda Kalteng atas kasus kejahatan siber, pada Senin (14/8/2023).
Terduga pelaku diketahui berinisial TS hadir saat press release berlangsung di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyanto dan Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji.
Baca juga: Berita Viral, Sambut HUT Ke-78 RI, Pasien Terbaring di RS Antusias Ikut Lomba Makan Kerupuk
Baca juga: Kebakaran Lahan Marak, Polda Kalteng Tegaskan Pelaku Terancam Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Baca juga: Gempa Terkini Kamis 17 Agustus 2023 Sore, Magnitudo 3,3 SR Baru Saja Guncang Lombok Tengah NTB
Tersangka diketahui melakukan penyebaran konten asusila anak di bawah umur, pengancaman, dan pemerasan.
“Tersangka TS kami bawa ke Kalimantan Tengah setelah diamankan dari Palembang, Sumatera Selatan,” terang Dirkrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyanto.
Diketahui bahwa korban merupakan anak perempuan yang masih berusia 10 tahun dan berdomisili di Kalimantan Tengah.
Dirkrimsus pun menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka TS terhadap korbannya yang masih di bawah umur.
“Keduanya berkenalan pada Juni 2023, yang mana tersangka berkenalan dengan anak korban di grup Whatsapp game bernama Cari Doi,” terangnya.
Setelah dari perkenalan grup tersebut tersangka menghubungi Whatsapp korban secara pribadi, lalu mengajak anak korban untuk menjadi pacarnya dan korban setuju.
“Tersangka kemudian membujuk rayu korban untuk megirimkan foto tanpa busana, meski awalnya korban menolak, namun tersangka menjanjikan hanya untuk privasi dan tidak akan disebarkan,” jelas Kombes Pol Setyo.
Setelah tersangka TS dikirimkan foto tersebut, ia mengancam anak korban agar mengirimkan video tanpa busana.
“Tersangka mengancam apabila tidak dikirimkan, maka foto korban akan disebar dan di viralkan, serta meminta untuk mengirimkan sejumlah pulsa,” jelasnya.
Namun, nyatanya tersangka TS telah menyebarkan foto dan video anak korban ke grup Whatsapp bernama Sekawan Milhjaa.
Tersangka bahkan telah mengirimkan foto ke salah satu teman korban dengan pengaturan hanya satu kali buka.
| Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
|
|---|
| Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
|
|---|
| Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
|
|---|
| Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
|
|---|
| Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.