Berita Palangkaraya

LPA Kalteng Kritik Oknum Polisi Divonis 2 Bulan Tindak Asusila Bawah Umur: Ini Bukan Tipiring Lho

Lembaga Perlindungan Anak atau LPA Kalteng mengkritik vonis 2 bulan penjara terdakwa tindak asusila anak di bawah umur, karena disebut bukan tipiring

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Ilustrasi, Pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oknum polisi bertugas di Polda Kalteng divonis 2 bulan penjara oleh hakim PN Palangkaraya mendapat kritikan dari LPA Kalteng. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Lagi-lagi vonis 2 bulan penjara dan denda Rp 5 juta, terhadap terdakwa seorang oknum Polisi berpangkat AKP bertugas di Polda berinisial MA oleh Majelis Hakim PN Palangkaraya mendapat kritikan.

Lembaga Perlindungan Anak atau LPA Kalteng pun bereaksi, atas hukuman pelaku tindak asusila yang dianggap tak wajar dan terlalu ringan oleh majelis hakim.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua LPA Kalteng Rosmawiyah kepada Tribunkalteng.com, Sabtu (12/8/2023) kemarin.

“Menurut kami hukuman itu tak sebanding dengan yang dialami korban, ini bukan tindak pidana ringan atau tipiring lho ya,” sindirnya.

Rosmawiyah menyayangkan, hakim memberikan vonis tersebut, sebab pelaku sebagai penegak hukum pun tahu perbuatan yang dilakukan pun melangar hukum.

Baca juga: LBH Palangkaraya Soroti Vonis 2 Bulan Terdakwa Oknum Perwira Polda Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

Baca juga: Oknum Perwira Polda Kalteng Dijatuhi Vonis 2 Bulan Denda Rp 5 Juta, JPU Kecewa Putusan Majelis Hakim

“Masa iya seorang yang mengerti dan penegak hukum melakukan hal yang tak senonoh terhadap korban yang masih di bawah umur,” terangnya.

Tegasnya, sudah jelas di UU perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2004, sebelum perubahan di pasal 81 dan 82 apabila pelaku pelecehan terhadap anak penjara maksimal 15 tahun penjara.

Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntut oknum perwira Polda Kalteng tersebut 7 tahun dengan denda Rp 6,8 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

“Itupun sudah ada di UU perlindungan anak, dan harusnya sudah bisa dipahami bersama, ataupun orang yang mengerti hukum,” ucap wanita berhijab ini.

LPA Kalteng pun mendukung penuh upaya banding yang dilakukan JPU tak puas atas vonis Majelis Hakim PN Palangkaraya.

Selain itu pihaknya pun akan terus mendukung dan memberikan pendampingan konseling untuk mengurangi traumatik psikis korban.

Sebab menurutnya, tindakan tersebut tentu sangat berpengaruh kepada mental korban, bagaimana masa depan ataupun menghadapi lingkungan di sekitarnya nanti.

Harusnya berada di lingkungan yang aman, dan harusnya anak-anak atau penerus generasi bangsa ini dilindungi.

“Dan ini bukan masalah hukum semata, namun traumatik anak ini yang perlu diperhatikan, berpengaruh kepada masa depan korban itu sendiri,” terang Rosmawiyah.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU, Utuh Zenit Terdakwa Pembunuhan Pasutri Jalan Cempaka Ajukan Pledoi

Baca juga: Massa Tuntut Nonaktif 3 Hakim Vonis Bebas Saleh, PN Palangkaraya Kirim Surat ke MA Ajukan Nonaktif

Majelis hakim menyatakan terdakwa MA terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 6 huruf a junto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-undang Nomor 12/2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum.

Pihaknyapun akan memantau atau proses banding yang dilakukan hingga putusan, karena ini benar-benar mencederai sang anak sebagai korban ataupun ketidakadilan bagi keluarga korban. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved