Berita Palangkaraya
LPA Kalteng Kritik Oknum Polisi Divonis 2 Bulan Tindak Asusila Bawah Umur: Ini Bukan Tipiring Lho
Lembaga Perlindungan Anak atau LPA Kalteng mengkritik vonis 2 bulan penjara terdakwa tindak asusila anak di bawah umur, karena disebut bukan tipiring
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Lagi-lagi vonis 2 bulan penjara dan denda Rp 5 juta, terhadap terdakwa seorang oknum Polisi berpangkat AKP bertugas di Polda berinisial MA oleh Majelis Hakim PN Palangkaraya mendapat kritikan.
Lembaga Perlindungan Anak atau LPA Kalteng pun bereaksi, atas hukuman pelaku tindak asusila yang dianggap tak wajar dan terlalu ringan oleh majelis hakim.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua LPA Kalteng Rosmawiyah kepada Tribunkalteng.com, Sabtu (12/8/2023) kemarin.
“Menurut kami hukuman itu tak sebanding dengan yang dialami korban, ini bukan tindak pidana ringan atau tipiring lho ya,” sindirnya.
Rosmawiyah menyayangkan, hakim memberikan vonis tersebut, sebab pelaku sebagai penegak hukum pun tahu perbuatan yang dilakukan pun melangar hukum.
Baca juga: LBH Palangkaraya Soroti Vonis 2 Bulan Terdakwa Oknum Perwira Polda Kasus Asusila Anak di Bawah Umur
Baca juga: Oknum Perwira Polda Kalteng Dijatuhi Vonis 2 Bulan Denda Rp 5 Juta, JPU Kecewa Putusan Majelis Hakim
“Masa iya seorang yang mengerti dan penegak hukum melakukan hal yang tak senonoh terhadap korban yang masih di bawah umur,” terangnya.
Tegasnya, sudah jelas di UU perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2004, sebelum perubahan di pasal 81 dan 82 apabila pelaku pelecehan terhadap anak penjara maksimal 15 tahun penjara.
Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntut oknum perwira Polda Kalteng tersebut 7 tahun dengan denda Rp 6,8 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
“Itupun sudah ada di UU perlindungan anak, dan harusnya sudah bisa dipahami bersama, ataupun orang yang mengerti hukum,” ucap wanita berhijab ini.
LPA Kalteng pun mendukung penuh upaya banding yang dilakukan JPU tak puas atas vonis Majelis Hakim PN Palangkaraya.
Selain itu pihaknya pun akan terus mendukung dan memberikan pendampingan konseling untuk mengurangi traumatik psikis korban.
Sebab menurutnya, tindakan tersebut tentu sangat berpengaruh kepada mental korban, bagaimana masa depan ataupun menghadapi lingkungan di sekitarnya nanti.
Harusnya berada di lingkungan yang aman, dan harusnya anak-anak atau penerus generasi bangsa ini dilindungi.
“Dan ini bukan masalah hukum semata, namun traumatik anak ini yang perlu diperhatikan, berpengaruh kepada masa depan korban itu sendiri,” terang Rosmawiyah.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU, Utuh Zenit Terdakwa Pembunuhan Pasutri Jalan Cempaka Ajukan Pledoi
Baca juga: Massa Tuntut Nonaktif 3 Hakim Vonis Bebas Saleh, PN Palangkaraya Kirim Surat ke MA Ajukan Nonaktif
Majelis hakim menyatakan terdakwa MA terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 6 huruf a junto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-undang Nomor 12/2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum.
Pihaknyapun akan memantau atau proses banding yang dilakukan hingga putusan, karena ini benar-benar mencederai sang anak sebagai korban ataupun ketidakadilan bagi keluarga korban. (*)
LPA Kalteng
oknum Polisi
Majelis Hakim PN Palangkaraya
tipiring
pelaku tindak asusila
Wakil Ketua LPA Kalteng Rosmawiyah
| Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
|
|---|
| Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
|
|---|
| Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
|
|---|
| Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
|
|---|
| Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.