Berita Palangkaraya

Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU, Utuh Zenit Terdakwa Pembunuhan Pasutri Jalan Cempaka Ajukan Pledoi

Tersangka pembunuhan pasutri Jalan Cempaka Palangkaraya Utuh Zenit dituntut hukuman mati oleh JPU Kejati Kalteng, terdakwa akan mengajukan pledio

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Terdakwa pembunuhan Pasutri di Jalan Cempaka Palangkaraya Utuh Zenit menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan oleh JPU, Selasa (28/2/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Persidangan terhadap terdakwa pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Jalan Cempaka, Panarung, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, digelar di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Selasa (28/2/2023) kemarin.

Dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.

Dalam persidangan tersebut JPU, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terdakwa Utuh Zenit (26).

Menurut JPU terdakwa benar bersalah setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada korban Yendianoor (46) dan Fatmawati (45).

Hal itu disampaikan Kepala Kejati Kalteng Pathor Rahman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodik Mahendra.

“Utuh Zenit didakwa telah melakukan tindak pidana Kesatu Primair, yakni melanggal Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP atau Kedua melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP),” terangnya, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: 20 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Kawan Pakai Senapan Angin di Sungai Pinang Samarinda

Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Pembunuhan Aipda Andre Wibisono Minta Penyidik Dalami Kepemilikan Barbuk

Saat persidangan berlangsung, terdakwa mengikuti persidangan melalui daring dari Rumah Tahanan Klas IIA Palangkaraya.

Kemudian, persidangan dihadiri secara langsung oleh Mahelis Hakim, JPU, dan penasehat hukum.

“Dalam amar tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim PN Palangkaraya memeriksa dan mengadili perkara tersebut, serta menyatakan Utuh Zenit bersalah karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” jelas Kasipenkum.

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 KUH Pidana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa dua korban sekaligus.

Hal tersebut menimbulkan duka yang mendalam terhadap keluarga, mengakibatkan trauma mendalam bagi anak korban, tergolong perbuatan sadis, dan meresahkan masyarakat.

“Selain itu terdakwa juga pernah dipidana. Sehingga JPU berpendapat tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman dari Utuh Zenit,” kata Dodik.

Terdakwa nekat melakukan hal tersebut dikarenakan dendam diduga akibat sering dibully oleh kedua korban.

Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojol di Sungai Rengas Berhasil Dibekuk Anggota Polres Kubu Raya

Baca juga: Penusukan di Palangkaraya, Kuasa Hukum Yakin Tersangka Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Bahkan sebelum melakukan aksinya, tersangka sempat menenggak minuman berenergi sachet dicampur dengan alkohol 70 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved