Berita Palangkaraya
Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU, Utuh Zenit Terdakwa Pembunuhan Pasutri Jalan Cempaka Ajukan Pledoi
Tersangka pembunuhan pasutri Jalan Cempaka Palangkaraya Utuh Zenit dituntut hukuman mati oleh JPU Kejati Kalteng, terdakwa akan mengajukan pledio
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Persidangan terhadap terdakwa pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Jalan Cempaka, Panarung, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, digelar di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Selasa (28/2/2023) kemarin.
Dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
Dalam persidangan tersebut JPU, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terdakwa Utuh Zenit (26).
Menurut JPU terdakwa benar bersalah setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada korban Yendianoor (46) dan Fatmawati (45).
Hal itu disampaikan Kepala Kejati Kalteng Pathor Rahman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodik Mahendra.
“Utuh Zenit didakwa telah melakukan tindak pidana Kesatu Primair, yakni melanggal Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP atau Kedua melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP),” terangnya, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: 20 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Kawan Pakai Senapan Angin di Sungai Pinang Samarinda
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Pembunuhan Aipda Andre Wibisono Minta Penyidik Dalami Kepemilikan Barbuk
Saat persidangan berlangsung, terdakwa mengikuti persidangan melalui daring dari Rumah Tahanan Klas IIA Palangkaraya.
Kemudian, persidangan dihadiri secara langsung oleh Mahelis Hakim, JPU, dan penasehat hukum.
“Dalam amar tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim PN Palangkaraya memeriksa dan mengadili perkara tersebut, serta menyatakan Utuh Zenit bersalah karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” jelas Kasipenkum.
Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 KUH Pidana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa dua korban sekaligus.
Hal tersebut menimbulkan duka yang mendalam terhadap keluarga, mengakibatkan trauma mendalam bagi anak korban, tergolong perbuatan sadis, dan meresahkan masyarakat.
“Selain itu terdakwa juga pernah dipidana. Sehingga JPU berpendapat tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman dari Utuh Zenit,” kata Dodik.
Terdakwa nekat melakukan hal tersebut dikarenakan dendam diduga akibat sering dibully oleh kedua korban.
Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojol di Sungai Rengas Berhasil Dibekuk Anggota Polres Kubu Raya
Baca juga: Penusukan di Palangkaraya, Kuasa Hukum Yakin Tersangka Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Bahkan sebelum melakukan aksinya, tersangka sempat menenggak minuman berenergi sachet dicampur dengan alkohol 70 persen.
hukuman mati
Utuh Zenit
Jalan Cempaka
Palangkaraya
JPU
Pasangan Suami Istri
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.