Berita Palangkaraya
Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU, Utuh Zenit Terdakwa Pembunuhan Pasutri Jalan Cempaka Ajukan Pledoi
Tersangka pembunuhan pasutri Jalan Cempaka Palangkaraya Utuh Zenit dituntut hukuman mati oleh JPU Kejati Kalteng, terdakwa akan mengajukan pledio
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Terdakwa kemudian membacok kedua korban yang sedang berada di kamarnya masing-masing menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.
Berdasarkan hasil visum, terdapat 13 luka pada korban Yendianoor dan 11 luka pada korban Fatmawati, yang menyebabkan keduanya meninggal di lokasi kejadian.
Adapun, menyatakan barang bukti yang sebelumnya telah di buka di ruang sidang berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah parang tanpa gagang, 1 buah baju, 1 buah celana, 1 Pasang Baju milik korban Fatmawati, 1 buah sprei, akan dirampas untuk dimusnahkan, serta menetapkan supaya biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa Utuh Zenit diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan (Pledoi) oleh Majelis Hakim dengan agenda mendengarkan Pledoi dari terdakwa,” tutup Dodik Mahendra. (*)
hukuman mati
Utuh Zenit
Jalan Cempaka
Palangkaraya
JPU
Pasangan Suami Istri
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.