Berita Palangkaraya

Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU, Utuh Zenit Terdakwa Pembunuhan Pasutri Jalan Cempaka Ajukan Pledoi

Tersangka pembunuhan pasutri Jalan Cempaka Palangkaraya Utuh Zenit dituntut hukuman mati oleh JPU Kejati Kalteng, terdakwa akan mengajukan pledio

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Terdakwa pembunuhan Pasutri di Jalan Cempaka Palangkaraya Utuh Zenit menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan oleh JPU, Selasa (28/2/2023). 

Terdakwa kemudian membacok kedua korban yang sedang berada di kamarnya masing-masing menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.

Berdasarkan hasil visum, terdapat 13 luka pada korban Yendianoor dan 11 luka pada korban Fatmawati, yang menyebabkan keduanya meninggal di lokasi kejadian.

Adapun, menyatakan barang bukti yang sebelumnya telah di buka di ruang sidang berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah parang tanpa gagang, 1 buah baju, 1 buah celana, 1 Pasang Baju milik korban Fatmawati, 1 buah sprei, akan dirampas untuk dimusnahkan, serta menetapkan supaya biaya perkara dibebankan kepada negara.

“Atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa Utuh Zenit diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan (Pledoi) oleh Majelis Hakim dengan agenda mendengarkan  Pledoi dari terdakwa,” tutup Dodik Mahendra. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved