Berita Palangkaraya

Penusukan di Palangkaraya, Kuasa Hukum Yakin Tersangka Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kasus penusukan di jalan Seth Aji Palangkaraya, PH tersangka yakin kliennya hanya akan dikenakan pasal penganiayaan bukan pembunuhan berencana.

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Kuasa hukum tersangka Ahmad Yani (36) tersangka penusukan di Jalan Seth Aji Palangkaraya, Soekah L Nyahun saat berkomentar terkait hukuman yang akan diberikan kepada kliennya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kasus penusukan di jalan Seth Aji Palangkaraya, kuasa hukum tersangka yakin kliennya akan dikenakan pasal penganiayaan bukan pembunuhan berencana.

Ahmad Yani (36) terduga pelaku penusukan di Jalan Seth Aji Palangkaraya, Kalimantan Tengah, terancam dikenakan pasal Pasal 338 jo Pasal 351.

Ahmad Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah nekat menusuk temannya sendiri yakni Mansyah (30) dan Hamdi (20) di Jalan Seth Aji.

Tersangka terlibat kasus penganiayaan atas kedua korban setelah pulang dari acara pameran di Kawasan Temanggung Tilung Palangkaraya.

Baca juga: Diawali Cekcok Mulut Karena Tak Diberi Uang, Pria di Landak Kalbar Nekat Bakar Rumah Keluarganya

Baca juga: Wisata Kuliner Dermaga Rambang Palangkaraya, Makanan Enak dan Murah Serta Ramai Pengunjung

Baca juga: Sebelum Tusuk Dua Korban di Jalan Seth Aji, Tersangka dan Korban Tenggak Miras di Lokasi Pameran

Kuasa Hukum Ahmad Yani (36), Soekah L Nyahun mengatakan bahwa kliennya terlibat kasus penganiayaan bukan kasus pembunuhan berencana.

“Tersangka mengatakan dirinya tidak terima akibat ditegur oleh korban, kemudian sempat terlibat cekcok dan berujung dengan penusukan di tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya pada Tribunkalteng.com, Minggu (12/2/2023).

Kuasa hukum terangka mengatakan perbuatan tersebut dilakukannya diduga karena pengaruh minuman beralkohol (Minol) yang ditenggaknya.

“Karena pengaruh alkohol, saat tersangka ditegur oleh korban, Ahmad Yani pun tak terima dan terlibat adu fisik antar keduanya,” ungkap Soekah.

Tersangka Ahmad Yani pun telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan mengakui perbuatannya tersebut.

“Ahmad Yani saat dimintai keterangan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia sangat kooperatif. Hal tersebut menjadi dasar bagi kami dalam pemeriksaan tersangka saat persidangan nanti,” terangnya.

Kliennya pun mengakui seluruh perbuatannya pada saat melakukan penusukan pada temannya sendiri yakni Mansyah dan Hamdi.

Akibatnya Mansyah yang mengalami terdapat 11 mata luka dengan luka tusukan paling parah pada bagian dada.

Setelah menusuk Mansyah, tersangka kemudian mengejar Hamdi dan mengenai kaki sebelah kiri, serta luka pada telapak tangan Hamdi.

Luka tusuk yang diterima oleh Mansyah membuat korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara, Kota Palangkaraya, sekira pukul 02.00 WIB.

tskslhbhg
Tersangka Ahmad Yani (36) terduga pelaku penusukan di Jalan Seth Aji Palangkaraya, Kalimantan Tengah, saat digiring petugas, dia terancam dikenakan pasal Pasal 338 jo Pasal 351. Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel

Terduga pelaku pun sadar dan menyesali akan perbuatannya, hingga membuat temannya meninggal dunia.

Kuasa hukum mengatakan tersangka Ahmad Yani akan dikenakan Pasal 338 jo Pasal 351 dan tidak mungkin pasal tunggal karena harus ada pasal cadangan.

“Kita lihat nanti dalam pemeriksaan pemeriksaan perkara, bagaimana pertimbangan majelis untuk memberikan putusan, tentunya pasal harus sesuai dan tidak ada kejanggalan,” tutup Soekah L Nyahun. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved