Berita Palangkaraya
Oknum Perwira Polda Kalteng Dijatuhi Vonis 2 Bulan Denda Rp 5 Juta, JPU Kecewa Putusan Majelis Hakim
PN Palangkaraya menjatuhi vonis oknum perwira Polda Kalteng 2 Bulan Denda Rp 5 Juta, ditangapi kecewa Jaksa penuntut umum atau JPU.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Palangkaraya menjatuhi vonis Oknum Perwira Polda Kalteng 2 Bulan Denda Rp 5 Juta, ditangapi kecewa Jaksa penuntut umum atau JPU.
Oknum Perwira Polda Kalteng berpangkat AKP berinisial MA tersebut dijatuhi vonis atas dakwaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan telah final.
Oknum Perwira Polda Kalteng AKP MA divonis 2 bulan kurungan penjara dan denda Rp 5 juta, serta subsider 1 bulan oleh Majelis Hakim.
Majelis Hakim dalam perkara tersebut ialah Erni Kusumawati sebagai Ketua, kemudian didampingi Hotma Edison Parlindungan Sipahutar dan Syamsuni sebagai Hakim Anggota.
Baca juga: PN Palangkaraya Jatuhi Vonis 2 Bulan dan Denda Rp 5 Juta, Oknum Polisi Terdakwa Pelecehan Seksual
Baca juga: Gempa Terkini Magnitudo 3,2 SR Jumat 11 Agustus 2023, Guncang Timur Laut Kabupaten Gayolues Aceh
Baca juga: Wakili Kalteng Tingkat Nasional, Kelurahan Ketapang Kotim Jalani Penilaian Lomdeskes di Kemendagri
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum, Dwinanto Agung Wibowo merasa kecewa dengan putusan Majelis Hakim tersebut.
“Kita kecewa atas putusan tersebut karena dalam fakta persidangan telah terdapat perbuatan pencabulan yang dilakukan terdakwa MA kepada 2 korban yang masih di bawah umur,” terangnya, Jumat (11/8/2023).
JPU mengatakan majelis hakim dianggap tidak memperhatikan dengan sungguh fakta-fakta persidangan.
“Korban sendiri telah memberikan keterangan bahwa memang ada perbuatan pencabulan yang dilakukan terdakwa MA terhadap korban,” jelas Dwinanto.
Korban bahkan dihadirkan dalam persidangan, karena berusia di atas 15 tahun, sehingga dapat memberikan keterangan di bawah sumpah.
“Hal ini membuktikan keterangan di bawah sumpah merupakan alat bukti sempurna bahwa kedua korban merupakan anak-anak, namun dibilang bukan anak di bawah umur,” ujarnya.
“Menurut kami, perkara ini telah memenuhi unsur-unsur dakwaan alternatif kesatu yakni Pasal 82 ayat (1) jo ayat (4) UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tambah Dwinanto.
Adapun sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp15 miliar.
“Tindakan pencabulan oleh terdakwa pasti mempengaruhi psikologis korban yang baru berusia 16 tahun, korban mengalami trauma,” jelas Jaksa Penuntut Umum.
Hal itu sebagaimana penilaian dari psikolog dalam berkas perkara dan terlihat jelas pada saat pemeriksaan juga persidangan.
Terhadap putusan tersebut, dalam persidangan pihaknya menyatakan pikir-pikir dan selanjutnya akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
“Kami akan menyusun memori banding dan berharap Pengadilan Tinggi Palangkaraya dapat memperbaiki putusan tersebut dan bisa sesuai dengan apa yang kami tuntut terhadap terdakwa MA,” tutup Dwinanto Agung Wibowo. (*)
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.