Berita Palangkaraya
PN Palangkaraya Jatuhi Vonis 2 Bulan dan Denda Rp 5 Juta, Oknum Polisi Terdakwa Pelecehan Seksual
Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum polisi yang ditangani PN Palangkaraya sudah memasuki tahap penjatuhan vonis.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum polisi yang ditangani PN Palangkaraya sudah memasuki tahap vonis.
Oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial MA dijatuhi vonis 2 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya.
Oknum Polisi tersebut juga didenda sebesar Rp 5 juta dengn subsider 1 bulan atas dakwaan tindak pidana kekerasan seksual.
Majelis hakim menyatakan terdakwa MA terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 6 huruf a junto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-undang Nomor 12/2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
Baca juga: Wakili Kalteng Tingkat Nasional, Kelurahan Ketapang Kotim Jalani Penilaian Lomdeskes di Kemendagri
Baca juga: PT Halmahera Sukses Mineral Buka Lowongan Kerja, Penempatan di Jakarta, Simak Posisi Disediakan
Baca juga: Gempa Terkini Jumat 11 Agustus 2023, Baru Saja Guncang Barat Laut Alor NTT, Simak Maknitudonya
Diketahui oknum perwira yang bertugas di Polda Kalteng menyentuh secara sengaja area sensitif dua orang siswi yang masih di bawah umur.
MA didakwa melakukan tindak pidana memaksa, atau melakukan tipu muslihat terhadap anak, untuk melakukan dilakukan perbuatan cabul, dengan jumlah korban lebih dari satu orang.
Namun putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalteng.
Jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 6,8 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Humas PN Palangkaraya Hotma EP Sipahutar menjelaskan terkait putusan dati Majelis Halim PN Palangkaraya.
“Putusan tersebut baik terdakwa melalui penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum mengambil sikap pikir-pikir,” terangnya, Jumat (11/8/2023).
Hal tersebut tentunya sangat berbeda jauh antara putusan dan tuntutan yang diajukan kepada Majelis Hakim.
“Putusan tersebut merupakan putusan yang bulat, hasil musyawarah majelis hakim yang bertugas,” sebutnya.
Hotma mengatakan majelis hakim memutuskan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan mulai dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan bukti surat yang ada dalam berkas perkara.
“Kami telah mempertimbangkan seluruh, yang pasti kami tak ada kepentingan dalam perkara tersebut,” tegasnya.
“Kami hanya ditunjuk Ketua PN Palangkaraya untuk memeriksa, mengadili perkaranya, dan selanjutnya memberi keputusan,” tambah Hotma.
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.