Berita Palangkaraya

PN Palangkaraya Jatuhi Vonis 2 Bulan dan Denda Rp 5 Juta, Oknum Polisi Terdakwa Pelecehan Seksual

Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum polisi yang ditangani PN Palangkaraya sudah memasuki tahap penjatuhan vonis.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
ILUSTRASI / TRIBUN LAMPUNG
Ilustrasi. PN Palangkaraya menjatuhkan vonis 2 Bulan dan Denda Rp 5 Juta terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial MA. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum polisi yang ditangani PN Palangkaraya sudah memasuki tahap vonis.

Oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial MA dijatuhi vonis 2 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya.

Oknum Polisi tersebut juga didenda sebesar Rp 5 juta dengn subsider 1 bulan atas dakwaan tindak pidana kekerasan seksual.

Majelis hakim menyatakan terdakwa MA terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 6 huruf a junto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-undang Nomor 12/2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.

Baca juga: Wakili Kalteng Tingkat Nasional, Kelurahan Ketapang Kotim Jalani Penilaian Lomdeskes di Kemendagri

Baca juga: PT Halmahera Sukses Mineral Buka Lowongan Kerja, Penempatan di Jakarta, Simak Posisi Disediakan

Baca juga: Gempa Terkini Jumat 11 Agustus 2023, Baru Saja Guncang Barat Laut Alor NTT, Simak Maknitudonya

Diketahui oknum perwira yang bertugas di Polda Kalteng menyentuh secara sengaja area sensitif dua orang siswi yang masih di bawah umur.

MA didakwa melakukan tindak pidana memaksa, atau melakukan tipu muslihat terhadap anak, untuk melakukan dilakukan perbuatan cabul, dengan jumlah korban lebih dari satu orang.

Namun putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalteng.

Jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 6,8 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Humas PN Palangkaraya Hotma EP Sipahutar menjelaskan terkait putusan dati Majelis Halim PN Palangkaraya.

“Putusan tersebut baik terdakwa melalui penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum mengambil sikap pikir-pikir,” terangnya, Jumat (11/8/2023).

Hal tersebut tentunya sangat berbeda jauh antara putusan dan tuntutan yang diajukan kepada Majelis Hakim.

“Putusan tersebut merupakan putusan yang bulat, hasil musyawarah majelis hakim yang bertugas,” sebutnya.

Hotma mengatakan majelis hakim memutuskan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan mulai dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan bukti surat yang ada dalam berkas perkara.

“Kami telah mempertimbangkan seluruh, yang pasti kami tak ada kepentingan dalam perkara tersebut,” tegasnya.

“Kami hanya ditunjuk Ketua PN Palangkaraya untuk memeriksa, mengadili perkaranya, dan selanjutnya memberi keputusan,” tambah Hotma.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved