Berita Palangkaraya
Amankan Seorang Pria Paruh Baya, Polsek Rakumpit Palangkaraya Sita 2 Paket Sabu Seberat 7,62 Gram
Seorang Pria Paruh Baya diamankan Polsek Rakumpit Palangkaraya diduga pengedar narkotika, petugas juga Sita 2 Paket Sabu Seberat 7,62 Gram.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang pengedar narkotika di Kecamatan diamankan petugas Polsek Rakumpit Palangkaraya.
Pria diduga pengedar narkotika di Palangkaraya tersebut dibekuk Personel Polsek Rakumpit Palangkaraya di Jalan Tumbang Talaken kilometer 64 Palangkaraya.
Penangkapan Pengedar Narkotika di Palangkaraya oleh pesonel Polsek Rakumpit Palangkaraya terebut tepatnya di Jalan Tumbang Talaken Km 64, Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (5/8/2023).
Pria berusia 49 tahun berinisial HA tersebut saat ini masih diproses hukum oleh pemyidik di Polsek Rakumpit Palangkaraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: 12 Rumah Terbakar di Tanjung Redeb Berau, Kebakaran Diduga Akibat Korsleting Listrik
Baca juga: Gempa Terkini Minggu 6 Agustus 2023 Siang, Magnitudo 3,0 SR Baru Saja Guncang Enggano Bengkulu
Baca juga: Layani Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit Advent Palangkaraya Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek Rakumpit Ipda Joko Susilo.
“Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika,” terangnya, Minggu (6/8/2023).
Dibawah pimpinan Ipda Joko Susilo, personel Polsek Rakumpit pun menggelar penyelidikan guna mengumpulkan informasi.
Dari hasil penyelidikan yang dilkukan, seluruh bukti mengarah kepada seorang pria berinisial HA.
“Kami berhasil meringkus tersangka HA, kemudian langsung melakukan penggeledahan badan terhadap yang bersangkutan,” ujar Ipda Joko.
Petugas lantas menunjukan surat perintah kepada tersangka HA untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan.
“Kami menggelar rangkaian pemeriksaan di badan maupun sepeda motor yang digunakan tersangka, ternyata benar saja kami menemukan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 7,62 gram," ujar Kapolsek Rakumpit.

Selain 2 paket sabu siap edar, perugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone dari tangan tersangka.
Tersangka HA kemudian diamankan dan digiring ke Mapolsek Rakumpit untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah nekat melawan hukum yang berlaku.
“Tersangka berinisial HA akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor tahun tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tutup Ipda Joko Susilo. (*)
Pengedar Narkotika di Palangkaraya
Tribun Kalteng.com
berita Tribun Kalteng
Polsek Rakumpit Palangkaraya
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.