Berita Palangkaraya

Amankan Seorang Pria Paruh Baya, Polsek Rakumpit Palangkaraya Sita 2 Paket Sabu Seberat 7,62 Gram

Seorang Pria Paruh Baya diamankan Polsek Rakumpit Palangkaraya diduga pengedar narkotika, petugas juga Sita 2 Paket Sabu Seberat 7,62 Gram.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Polsek Rakumpit untuk Tribunkalteng.com
Polsek Rakumpit Palangkaraya lakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial HA (49) miliki narkotika jenis sabu seberat 7,62 gram, Sabtu (5/8/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang pengedar narkotika di Kecamatan diamankan petugas Polsek Rakumpit Palangkaraya.

Pria diduga pengedar narkotika di Palangkaraya tersebut dibekuk Personel Polsek Rakumpit Palangkaraya di Jalan Tumbang Talaken kilometer 64 Palangkaraya.

Penangkapan Pengedar Narkotika di Palangkaraya oleh pesonel Polsek Rakumpit Palangkaraya terebut tepatnya di Jalan Tumbang Talaken Km 64, Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (5/8/2023).

Pria berusia 49 tahun berinisial HA tersebut saat ini masih diproses hukum oleh pemyidik di Polsek Rakumpit Palangkaraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: 12 Rumah Terbakar di Tanjung Redeb Berau, Kebakaran Diduga Akibat Korsleting Listrik

Baca juga: Gempa Terkini Minggu 6 Agustus 2023 Siang, Magnitudo 3,0 SR Baru Saja Guncang Enggano Bengkulu

Baca juga: Layani Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit Advent Palangkaraya Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek Rakumpit Ipda Joko Susilo.

“Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika,” terangnya, Minggu (6/8/2023).

Dibawah pimpinan Ipda Joko Susilo, personel Polsek Rakumpit pun menggelar penyelidikan guna mengumpulkan informasi.

Dari hasil penyelidikan yang dilkukan, seluruh bukti mengarah kepada seorang pria berinisial HA.

“Kami berhasil meringkus tersangka HA, kemudian langsung melakukan penggeledahan badan terhadap yang bersangkutan,” ujar Ipda Joko.

Petugas lantas menunjukan surat perintah kepada tersangka HA untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan.

“Kami menggelar rangkaian pemeriksaan di badan maupun sepeda motor yang digunakan tersangka, ternyata benar saja kami menemukan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 7,62 gram," ujar Kapolsek Rakumpit.

Seorang Pria diduga pengedar narkotika di Palangkaraya tersebut dibekuk Personel Polsek Rakumpit Palangkaraya di Jalan Tumbang Talaken kilometer 64 Palangkaraya. Polisi menyisa barang bukti narkoba dalam penggeledahan tersebut.
Seorang Pria diduga pengedar narkotika di Palangkaraya tersebut dibekuk Personel Polsek Rakumpit Palangkaraya di Jalan Tumbang Talaken kilometer 64 Palangkaraya. Polisi menyisa barang bukti narkoba dalam penggeledahan tersebut. (Polsek Rakumpit untuk Tribunkalteng.com)

Selain 2 paket sabu siap edar, perugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone dari tangan tersangka.

Tersangka HA kemudian diamankan dan digiring ke Mapolsek Rakumpit untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah nekat melawan hukum yang berlaku.

“Tersangka berinisial HA akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor tahun tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tutup Ipda Joko Susilo. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved