Sahabat Panji Gumilang Turun Tangan Kelola Al Zaytun, Pesan Tetap Belajar Sebelum Masuk Penjara

Proses belajar mengajar di Ponpes Al Zaytun tetap berlangsung meski pemimpinnya, Panji Gumilang kini mendekam di penjara

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kini mendekam di penjara terjerat kasus dugaan penistaan agama. 

TRIBUNKALTENG.COM, INDRAMAYU - Proses belajar mengajar di Ponpes Al Zaytun tetap berlangsung meski pemimpinnya, Panji Gumilang kini mendekam di balik jeruji besi.

Panji Gumilang ditahan di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Meski demikian, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi memastikan pengelolaan dan proses belajar mengajar di Ponpes Al Zaytun tetap berlangsung normal meski tidak ada Panji Gumilang.

"Di sana (Al Zaytun) ini kan Pak Panji Gumilang tidak sendiri, tentunya bersama-sama sahabatnya yang bekerja sama. Ya sekarang ya sahabat-sahabatnyalah yang fokus untuk mengelola di sana," kata Hendra di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Keterangan 17 Ahli Sebelum Panji Gumilang Jadi Tersangka, Penyidik Periksa 40 Saksi

Baca juga: Al Zaytun Serang Balik Majelis Ulama Indonesia, Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas Rp 1 Triliun

Baca juga: "Emang Gue Preman" Moeldoko Bantah Beking Al Zaytun, Diperiksa 10 Jam Panji Gumilang Belum Tersangka

Dia mengakui pada santri dan ustaz Al Zaytun mulai menanyakan soal Panji Gumilang yang kini ditahan di Bareskrim Polri.

Hendra pun mengungkapkan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan Panji Gumilang berusia lanjut.

"Kita sudah ajukan terhadap penangguhan penahanan ini, semoga bisa dikabulkan atas dasar kemanusiaan," lanjut dia.

Sempat Pamitan ke Santri

Sebelum bertolak ke Jakarta untuk memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri, Panji Gumilang sempat berpamitan.

Ribuan santri Al Zaytun dikumpulkan di depan Masjid Rahmatan lil'alamin, Selasa (1/8/2023).

Dalam siaran youtube Al Zaytun, Panji Gumilang berdiri untuk memberikan pesan dan arahan kepada santri, pengajar serta karyawan Al Zaytun.

"Menyampaikan segala pertanyaan yang akan disampaikan kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan Syekh," ujarnya.

Panji juga menitipkan pesan kepada anak didiknya untuk terus belajar.

"Dan belajarlah baik-baik sehat, Syekh hanya pergi beberapa jam saja nanti pulang lagi, jumpa lagi," tutur Panji.

Selain itu Panji juga meminta didoakan agar pemeriksaan yang dilakukan dihadapan penegak hukum dapat berjalan lancar.

"Belajar baik-baik ini sudah mengganggu jam pelajaran sudah 15 menit. Kita berdoa kepada Allah semoga semua dilancarkan dan lancar semuanya," katanya. 

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditahan dalam kasus  dugaan penistaan agama.

Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka setelah diperiksa selama empat jam pada Selasa (1/8/2023).

Penetapan status tersangka itu setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/2023).

Panji Gumilang Tak Kooperatif

Sebelumnya, Polri mengungkapkan alasan menahan Panji Gumilang setelah menjadi tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan alasan pertama karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

"Kedua, tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ungkapnya, Rabu.

Panji Gumilang diketahui sempat beralasan sakit sehingga tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada Kamis (27/7/2023) lalu.

Namun, penyidik tidak yakin atas surat sakit Panji Gumilang.

"Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam, namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA, aslinya diminta tidak diberikan," jelas Djuhandani.

Lalu, keterangan sakit ini berbanding terbalik dengan keterangan kuasa hukumnya yang menyebut Panji Gumilang masih pemulihan karena tangan patah.

Selanjutnya, alasan sakit itu dipatahkan lantaran Panji Gumilang masih sering terlihat muncul di publik saat proses penyidikan itu.

"Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah," tambahnya.

Selain itu, Panji Gumilang dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

 

( Tribunnews.com

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved