Keterangan 17 Ahli Sebelum Panji Gumilang Jadi Tersangka, Penyidik Periksa 40 Saksi

Sebelum menetapkan itu, penyidik Mabes Polri Polri telah meminta pendapat 17 ahli, juga memeriksa 40 saksi

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum menetapkan itu, penyidik Mabes Polri Polri telah meminta pendapat 17 ahli, juga memeriksa 40 saksi.

Setelah itu, diadakan gelar perkara kemudian Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023).

Sebelum penetapan, Panji Gumilang juga menjalani pemeriksaan selama 8 jam meskipun saat itu masih berstatus saksi.

Baca juga: Al Zaytun Serang Balik Majelis Ulama Indonesia, Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas Rp 1 Triliun

Baca juga: PPATK Blokir Rekening Panji Gumilang, Pemimpin Al Zaytun Punya 256 Rekening dengan 6 Nama

Baca juga: Ternyata di Palangkaraya Ada Masjid Al Zaitun, Samakah dengan Ponpes Al Zaytun? Begini Sejarahnya

"Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli," ungkap Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani, dikutip dari Kompas TV.

Diungkapkan juga,  keterangan para ahli dan saksi itu menguatkan alat bukti yang sudah dimiliki penyidik sehingga Panji Gumilang pun layak ditetapkan sebagai tersangla.

"Untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," ujar Djuhandani.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka."

"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," lanjutnya.

Pasal Berlapis

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Diketahui, Panji Gumilang, mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk pemeriksaan.

Ia diperiksa selama kurang lebih hampir enam jam lamanya.

Ini adalah kali kedua Panji Gumilang mendatangi Bareskrim.

Sebelumnya, ia telah hadir dalam pemeriksaan pada Senin (3/7/2023).

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved