Al Zaytun Serang Balik Majelis Ulama Indonesia, Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas Rp 1 Triliun
Pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Serangan balik dilakukan Pondok Pesantren Al Zaytun kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nilai gugatan yang diajukan Panji Gumilang yang merasa telah dicemarkan oleh Anwar Abbas itu sekira Rp 1 triliun.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dikonformasi pers, Senin (10/7/2023) membenarkan adanya gugatan yang dilakukan kliennya.
Baca juga: PPATK Blokir Rekening Panji Gumilang, Pemimpin Al Zaytun Punya 256 Rekening dengan 6 Nama
Baca juga: "Emang Gue Preman" Moeldoko Bantah Beking Al Zaytun, Diperiksa 10 Jam Panji Gumilang Belum Tersangka
Baca juga: Massa Aksi Demo di Depan Ponpes Al Zaytun Indramayu Serukan Panji Gumilang Ditangkap
Gugatan itu yang dimasukkan pada Kamis (6/7/2023) itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Hendra Effendi mengatakan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun atau konfirmasi ke pihak Al Zaytun atau Panji Gumilang.
Dia menegaskan pernyataan Panji Gumilang soal sebutan 'saya komunis' adalah hasil manipulasi orang tak bertanggungjawab.
Menurut Hendra Effendi, hal tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya agamanya.
"Klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas. Sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," ucapnya.
Dalam tuntutannya, Hendra mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp 1 triliun.
"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 dan Rp 1.000.000.000,000 atas kerugian material dan inmateriel," tuturnya.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga membenarkan adanya gugatan tersebut.
"Benar, (gugatan) sudah minggu lalu. Sudah ada hari sidangnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo saat dihubungi.
Ada Tindak Pidana
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama oleh pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Ini Rekomendasi Nobar Laga Timnas Vs Cina di Palangka Raya, di Antaranya Depan Kantor Tribun Kalteng |
![]() |
---|
Kunjungi TribunKalteng.com, Ini Dua Fokus Target KPU Palangka Raya Pasca Pilkada 2024 |
![]() |
---|
PT Palangka Raya Terima Pernyataan Sikap Koalisi Keadilan untuk Tempayung, Ini 7 Poin Tuntutan |
![]() |
---|
Wabup Murung Raya Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Rahmanto Paparkan Langkah Majukan Daerah |
![]() |
---|
Sosok Wahyu yang Merebut Hati Acha dan Dapat Restu Ayah Mertua dalam Waktu Singkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.