Dua Anggota Densus 88 Jadi Tersangka, Simak 5 Fakta Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas

Dua anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripka IG dan Bripda IMS menjadi tersangka kasus polisi tembak polisi

Editor: Dwi Sudarlan
Kolase Tribun Pontianak
Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, korban polisi tembak polisi yang dilakukan anggota Densus 88 Polri. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Dua anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripka IG dan Bripda IMS menjadi tersangka kasus polisi tembak polisi di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jabar.

Dalam kasus ini, korban meninggal dunia adalah Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, dari Kabupaten Malawi, Kalbar.  

Korban Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage juga merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri.

"Mereka anggota Densus," kata Juru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Lagi Polisi Tembak Polisi, Korban Anggota Densus 88 dari Kalimantan, Hotman Paris Langsung Reaksi

Baca juga: Polisi Asal Melawi Meninggal Tak Wajar Diduga Akibat Tembakan, Keluarga Pastikan Ambil Langkah Hukum

"Permasalahannya sedang ditangani bersama oleh Densus dan Polres Bogor. Nanti penyidik Polres dan Densus akan mengupdate perkembangannya," lanjut dia.

Kasus polisi tembak polisi itu terjadi pada  Minggu (23/7/2023).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang dilakukan kedua tersangka.

"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," jelasnya.

Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan Polri sudah menangkap dua anggota Polri lainnya yakni Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga pelaku dalam kasus ini.

 Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," tegasnya

Kasus ini menjadi perhatian publik saat video jenazah Bripda Ignatius viral di media sosial.

Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris ikut memberikan perhatiannya dalam kasus ini.

Berikut fakta-fakta kasus polisi tembak polisi di Bogor dirangkum Tribunnews.com

1. Kronologi kejadian

Kasus polisi tembak polisi ini terjadi di Rusun Polri Cikeas pada Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023.

Sekira pukul 01.40 WIB terjadi insiden berujung tewasnya Bripda Ignatius

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan informasi tersebut.

2. Ada 2 tersangka

Ahmad Ramadhan melanjutkan sudah ada dua rekan Bripda Iganatius yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Bripda IMS dan Bripka IG sudah ditahan guna pendalaman lebih lanjut.

"Telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," tambahnya.

Kasus ini akan ditangani tim gabungan dari Polres Bogor dan Propam Polda Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro membenarkan pihaknya sedang mengusut kasus ini.

"Kita hanya bersifat membantu. Untuk rilis semuanya terpusat di Divisi Humas Mabes Polri," katanya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

3. Video viral

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video jenazah Bripda Ignatius tersebar setelah diunggah oleh sejumlah akun Instagram, seperti @hotmanparisofficial pada Rabu (26/7/2023) kemarin.

Pada rekaman terlihat jenazah Bripda Ignatius berada di peti mati.

Terdengar suara tangisan dari keluarga korban..

Hotman Paris menawarkan bantuan hukum kepada keluarga mendiang agar mendapatkan keadilan.

4. Sosok Korban

Belakangan diketahui, Bripda Ignatius berasal dari Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat

Ia merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri..

Dikutip dari TribunMelawi.com, korban adalah putra dari pejabat Pemkab Melawi.

Ayahnya bernama Y. Pandi yang menjabat ebagai Sekretaris Inspektorat Daerah.

Bripda Ignatius sendiri sudah dimakamkan pada Rabu, 26 Juli 2023 siang dengan cara kedinasan.

5. Keluarga tuntut keadilan

Pengacara keluar korban Sucipto Ombo mengatakan keluarga mendapatkan laporan terkait meninggalnya Bripda Ignatius pada hari kejadian.

Keluarga langsung diminta datang ke Mabes Polri Jakarta untuk mendapatkan penjelasan.

Sucipto menegaskan, keluarga akan membawa masalah ini ke jalur hukum

"Pasti memang langkah hukum yang akan kita ambil," tegasnya. (*)

 

 

( Tribunnews.com )


 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved