Viral Bos Pengamen Sampit
Apes, Sempat Intai Kantor Satpol PP Sebelum Bos Pengamen di Sampit Diciduk, Banyak Pelaku yang Kaya
Bos pengamen yang diamankan anggota Satpol PP Kotim, sempat mengintai atau mematai-matai kantor sebelum diciduk, dinsos sebut banyak yang kaya raya
Penulis: Devita Maulina | Editor: Sri Mariati
Pasalnya, dalam giat penertiban gepeng dan pengamen pihaknya sering mendapati hal serupa.
“Hal seperti ini sudah biasa, dulu beberapa kali juga pernah ditemukan di Kota Sampit dan informasinya di kota-kota lain juga ada,” kata Kepala Dinsos Kotim Wiyono, Selasa (25/7/2023).
Ia menjelaskan, menjamurnya pengamen dan gepeng di Kota Sampit karena masih banyak masyarakat yang memberikan uang kepada mereka.

Maka dari itu, pihaknya sering mengimbau masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial (medsos) agar tidak lagi bersedekah pada gepeng dan pengamen.
Karena jika tidak, maka Satpol PP Kotim dan Dinsos yang harus bekerja keras untuk melakukan penertiban.
Padahal, upaya untuk menciptakan Kota Sampit yang tertib dan tertata ini merupakan tanggung jawab bersama, baik itu pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Padahal jiwa para dermawan tidak terus memberi ke mereka (gepeng dan pengamen), maka hal seperti ini tidak akan terjadi,” ucapnya.
Ia melanjutkan, peran dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga diperlukan untuk bersama-sama menciptakan kota yang bersih dari adanya gepeng dan pengamen. Tidak bisa hanya dibebankan pada Satpol PP Kotim dan Dinsos saja.
Baca juga: Meriahkan Porprov Kalteng 2023, Dinkes Kotim Gelar Bakti Sosial Penggerakan Masyarakat Hidup Sehat
Baca juga: Gerebek Basecamp Narkoba Gegara Laporan Terkesan "Dicuekin", Aksi Emak-emak di Jambi Viral di Medsos
Maka dari itu, dalam setiap giat penertiban, setelah dilakukan pembinaan pihaknya akan memberikan alternatif arahan kepada oknum-oknum yang terjaring dalam penertiban.
Untuk anak-anak akan diarahkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mendapatkan pendidikan yang layak.
Sedangkan, bagi orang tua yang terlibat dan dianggap melaksanakan praktek perdagangan anak dibawah umur akan diarahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) untuk ditindak lanjuti.
“Supaya semua OPD itu juga merasa dan bersama-sama dalam melaksanakan penertiban ini. Supaya kota kita ini bersih dari adanya gepeng maupun pengamen,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.