Berita Palangkaraya

Narkoba di Palangkaraya, Pria Paruh Baya Bawa 3 Paket Sabu saat Lewat Pos Polisi Km 38 Tjilik Riwut

Narkoba di Palangkaraya, seorang paruh baya, diduga bawa narkotika jenis sabu terjaring operasi Patuh Telabang 2023, 3 paket diamankan

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Satlantas Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com
Tersangka berinisial AB (52) berikut barang bukti sabu dan satu unit mobil berhasil diamankan oleh Satlantas Polresta Palangkaraya saat melakukan giat Operasi Patuh Telabang 2023, Minggu (23/7/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Narkoba di Palangkaraya, seorang paruh baya, diduga bawa narkotika jenis sabu terjaring oleh petugas Satlantas Polresta Palangkaraya.

Dirinta diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 38, Bukit Batu, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Minggu (23/7/2023) kemarin.

Diduga tersangka pemilik barang haram tersebut ialah pria berinisial AB (52).

Pasalnya pengungkapan tersebut terjadi saat petugas melaksanakan giat Operasi Patuh Telabang 2023, di wilayah hukum Polresta Palangkaraya.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatlantas, AKP Salahiddin membenarkan hal tersebut.

“Pengungkapan tersebut terjadi saat para petugas melakukan kegiatan operasi, mereka mencurigai satu unit mobil saat melintas pada Pos Polisi Jalan Tjilik Riwut Km 38,” terangnya, Senin (24/7/2023).

Baca juga: Aksi Penipuan Pengisian Uang Digital, Seorang Residivis Narkoba di Palangkaraya Diringkus Petugas 

Baca juga: Pria Berusia 50 Tahun Dibekuk di Jalan, Diduga Pengedar Narkoba di Kabupaten Tanbu Kalsel

Diketahui mobil tersebut merek Daihatsu Ayla dengan nomor polisi DA 1673 JL.

Yang mana kecurigaan para petugas Satlantas pun terbukti bahwa ada yang tak beres saat mendekati mobil tersebut.

“Saat personel kami mendekat, supir berinisial AB tersebut berusaha membuang satu plastik bewarna hitam,” terang Kasatlantas.

Personel Satlantas pun kemudian mencari plastik bewarna hitam yang dibuang oleh diduga tersangka.

“Setelah berhasil kami temukan, kantong plastik hitam tersebut berisikan 3 paket serbuk kristal yanh diduga kuat adalah narkotika jenis sabu,” terang AKP Salahiddin.

Berhasil mendapati hal tersebut, Satlantas Polresta Palangkaraya kemudian langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba.

Tersangka kemudian akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap.

Baca juga: Sebanyak 730,16 Gram Sabu Sitaan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Diakui Berasal Dari Sampit

Baca juga: Pasutri di Pontianak Kompak Bisnis Sabu Dibekuk Polisi, Sang Istri Residivis Kasus Narkoba

“Tersangka AB beserta satu unit mobil dan barang bukti narkotika jenis sabu telah berada di Mapolresta Palangkaraya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan,” tutup AKP Salahiddin. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved