Berita Palangkaraya
Ungkap Kasus TPPO, Polresta Palangkaraya Amankan Warga Kalsel, Alat Hisap Sabu dan Alat Kontrasepsi
Ungkap Kasus TPPO, Polresta Palangkaraya Amankan Warga Kalsel, Alat Hisap Sabu dan Alat Kontrasepsi.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Ungkap Kasus TPPO, Polresta Palangkaraya Amankan Warga Kalsel, Alat Hisap Sabu dan Alat Kontrasepsi
Rilis pengungkapan kasus perdagangan orang atau Kasus TPPO yang dilakukan Satreskrim Polresta Palangkaraya tersebut, Senin (17/7/2023).
Hal tersebut diungkapkan saat Jumpa Pers Kasus TPPO oleh Polresta Palangkaraya di Mapolresta Palangkaraya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Terduga pelaku ialah MH (26) merupakan warga dari Kalimantan Selatan (Kalsel).
Tersangka MH dihadirkan pihak kepolisian saat pers rilis berlangsung.
Baca juga: Maju Calon Anggota DPD RI, Wabup Seruyan Iswanti dan Bupati Mura Perdie M Yoseph Sudah Sesuai Aturan
Baca juga: 2 Tersangka Curanmor Palangkaraya Dibekuk di Pangkalan Bun, 3 Unit Motor Hasil Curian Disita
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Palangkaraya Hanya Terima 12 Parpol Ajukan Perbaikan Berkas
Wakapolresta, AKBP Andiyatna mengatakan uang hasil penjualan digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
“Jadi uangnya untuk bayar wisma, kebutuhan sehari-hari, dan membeli narkotika jenis sabu,” terangnya.
Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi sebanyak dua buah yang mana satu alat kontrasepsi telah digunakan dan satunya lagi belum digunakan.
“Kita menyita 3 unit handphone, uang tunai Rp 300 ribu, 1 bukti transaksi pembayaran, 1 buah alat hisap sabu, dan 1 buah pipet kaca,” terang AKBP Andiyatna.
Dalam semalam atau sekali main, tersangka MH mengumpulkan uang sebesar Rp 400 ribu.

“Jika ditotalkan selama 2 minggu berada di Kota Palangkaraya, uang hasil perdagangan orang tersebut mencapai Rp 5,6 juta,” terangnya.
Tersangka menjual temannya yang masih berusia 19 tahun tersebut dengan membuat akun, pada aplikasi MiChat.
“Setelah berhasil mendapatkan pelanggan, tersangka menawarkan harga, kemudian mengirimkan lokasi untuk menggunakan jasa korban,” terang AKBP Andiyatna.
Polresta Palangkaraya pun memberikan imbauan terkait kasus TPPO yang terjadi di Kota Palangkaraya.
“Kepada seluruh masyarakat Kota Palangkaraya, apabila menemukan dan mencurigai adanya tindak pidana perdagangan orang, diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian terdekat,” tutup AKBP Amdiyatna. (*)
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.