Berita Palangkaraya

Hari Terakhir PPDB 2023 Palangkaraya, Calon Siswa Terlambat Mendaftar Diarahkan ke Sekolah Swasta

PPDB 2023 Palangkaraya di hari terakhir masih ada calon siswa terlambat mendaftar sehingga disarankan ke sekolah swasta yang ada

Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Lidia Wati
Orang tua calon peserta didik baru saat menyampaikan keluhan saat lakukan pendaftaran online ke salah satu sekolah di Kota Palangkaraya, Jumat (23/6/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pelaksanaan Penerima Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 Palangkaraya berakhir hari ini, Jumat (23/6/2023) serentak di seluruh sekolah baik tingkat SD dan SMP, yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya.

Di hari terakhir inipun, ternyata masih ditemukan calon peserta didik baru yang terlambat mendaftarkan diri di sekolah berdasarkan zonasi ataupun tujuan sekolah yang diminati.

Terpantau di SMPN 1 Palangkaraya masih ada calon peserta didik baru yang terlambat mendaftar, sehingga diarahkan pihak sekolah untuk mendaftarkan ke sekolah swasta yang masih ada kouta.

Kasus proses PPDB yang menerapkan sistem zonasi terlebih melalui online membuat calon peserta didik baru, kesulitan dalam mendaftar dengan waktu terbatas hanya enam hari.

Baca juga: PPDB di SMKN 1 Palangkaraya Membeludak, Antre Berjam-jam untuk Wawancara Minat Bakat

Baca juga: PPDB SMA dan SMK Palangkaraya Dibuka, Daya Tampung Siswa 1.280 SMK & SMA 2.112 Orang

Koordinator PPDB  2023 SMPN 1 Palangkaraya Parto, mengatakan jika ada calon peserta didik baru yang terlambat mendaftarkan diri lebih kepada orangtua yang mendaftarkan anak mereka.

Sebab menurutnya, jika calon peserta didik baru terlambat mendaftar dengan waktu yang sudah ditentukan maka solusinya adalah dengan mendaftar ke sekolah swasta.

"Jika ada calon siswa yang terlambat mendaftar setelah penutupan ini walaupun dari sistem zonasi calon siswa tersebut masuk, tetap kita akan menolak," ungkapnya, kepada Tribunkalteng.com, Jumat (23/6/2023).

Parto menjelaskan, untuk PPDB khususnya setiap hari tetap ada yang mendaftar dan ada kemudahan memverifikasi karena sistem online.

"Kalau untuk sistem online dari sisi sekolah itu tidak ada masalah, malah itu mempermudah panitia untuk melakukan verifikasi pendaftar," sebutnya.

Namun begitu, dari kouta misalnya di SMPN 1 Palangkaraya masih kurang, maka tetap akan menunggu kebijakan dari Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya.

"Kalau di SMPN 1 Palangkaraya sendiri kekurangan siswa dari kouta yang sudah ditentukan itu jarang," katanya.

Parto mengatakan, untuk sistem zonasi melalui online hanya dengan kouta 179, sehingga hal itu akan diverifikasi berdasarkan data yang sudah masuk, maka dari itu berapapun jaraknya maka sistem dari web yang menentukan.

Baca juga: PPDB 2023 Palangkaraya, Jaringan Internet Jadi Kendala Orangtua Daftar Anak Melalui Online

Baca juga: PPDB 2023 Palangkaraya, Mulai Dibuka 19-23 Juni, Kadisdik Tegaskan Jangan Ada Praktik Pungli

"Jadi tidak ada patokan untuk berapa jarak ke sekolah, karena sistem melihat berdasarkan data yang diverifikasi dan sistem itulah yang menentukan jaraknya dengan Kouta yang ditentukan," sebutnya.

Jadi sistem itu melihat kouta yang ada dan jika masih kurang dari kouta maka jarak di sistem akan semakin melebar jarak yang ditentukan.

"Walaupun jaraknya 30 Km dari rumah calon siswa ke sekolah itu tetap akan masuk jika tidak ada siswa lain yang jaraknya lebih dekat," katanya.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved