Berita Palangkaraya
PPDB 2023 Palangkaraya, Mulai Dibuka 19-23 Juni, Kadisdik Tegaskan Jangan Ada Praktik Pungli
Terhitung sejak 19 hingga 23 Juni 2023, PPDB 2023 Palangkaraya dimulai dibuka, Kadisdik Palangkaraya Jayani ingatkan tak ada praktik pungli
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Terhitung sejak 19 hingga 23 Juni 2023 nanti, Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 Palangkaraya dimulai dibuka di sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Palangkaraya.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya Jayani, kepada Tribunkalteng.com, beberapa hari lalu.
“Ya benar mulai 19 hingga 23 Juni 2023 PPDB 2023 Palangkaraya serentak mulai dibuka oleh seluruh sekolah, kurang lebih ada sekitar 5 hari pelaksanaanya,” ujarnya.
Jayani mengatakan, dengan mulai dibukanya PPDB ini, maka diharapkan agar para orang tua peserta didik untuk dapat memanfaatkan beberapa hari tersebut, untuk mendaftarkan anak ke sekolah sesuai dengan zonasinya.
“Menjadi kesempatan bagi para orang tua mendaftarkan anaknya bersekolah di tempat sesuai zonasi di lingkungan domisilinya,” ungkapnya.
Baca juga: Sistem Zonasi Sudah 5 Tahun Diterapkan, PPDB Enam Sekolah di Palangkaraya Gunakan Sistem Online
Baca juga: Tak Ingin Ada Keluhan Soal PPDB, Pj Bupati Kobar Ingatkan Kepala Sekolah
Dirinyapun menjelaskan, dengan tetap diberlakukannya sistem zonasi tahun ini, PPDB dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun di lapangan.
Selain dirinya menegaskan, agar taka da pelanggaran-pelanggaran saat proses PPDB ini berlangsung.
Sebab menurutnya proses PPDB sangat rawan akan terjadinya praktik pungutan liar (pungli).
Walaupun hingga saat ini masih belum ditemukan atau kasus yang muncul dan menjadi permasalahan saat PPBD.
“Justru saat PPDB ini memang sangat rawan terjadi praktik pungli, walaupun tidak ada temuan hingga saat ini, namun indikasinya sangat berpotensi tinggi,” tegas Jayani.
Untuk itu, Jayani pun berpesan kepada panitia PPDB di seluruh sekolah agar dapat menjadi perhatian lebih.
Terlebih merekapun setiap tahunnya juga menggandeng sejumlah pihak terkait seperti Ombudsman untuk melakukan pengawasan proses PPDB ini.
“Biasanya Ombudsman turun saat proses PPDB ini, agar menghindari terjadinya praktik ataupun pelanggaran administrasi lain oleh oknum yang tak bertanggung jawab,” beber Jayani.
Hal lainnya, masih dari proses PPDB ini, sejumlah persyaratan dari sistem zonasi yang diterapkan di sekolah, termasuk jarak dari domisili calon peserta didik.
Baca juga: Hindari Stigma Sekolah Favorit, PPDB Tingkat SMA di Palangkaraya Terapkan Zonasi Minimal 50 Persen
Baca juga: Kajari Madiun Positif Narkoba Dicopot Andi Irfan Syafruddin Bakal Direhab, Pernah Diterpa Isu Pungli
Kecocokan administrasi kependudukan dari kawasan sekolah masuk zonasi tersebut, hingga terus melakukan pemantauan karena tiap hari data-data yang masuk tiap saat atau tiap hari akan terus berubah.
“Sehingga ketika potensi calon peserta didik ini berada di bawah maka silahkan untuk mendaftarakan ke sekolah yang kuotanya masih belum penuh,” tukas Jayani. (*)
PPDB 2023 Palangkaraya
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya Jayani
sistem zonasi
pungutan liar (pungli)
Tribunkalteng.com
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.