Berita Palangkaraya

Sistem Zonasi Sudah 5 Tahun Diterapkan, PPDB Enam Sekolah di Palangkaraya Gunakan Sistem Online

Kadis Pendidikan Kota Palangkaraya Sebut Sistem Zonasi untuk Keadilan Pendidikan. Penerapannya sudah lima tahun diberlakukan.

Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
Dok. Tribunkalteng.com
Kadisdik Kota Palangkaraya Jayani. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kadis Pendidikan atau Kadisdik Kota Palangkaraya Jayani, menilai Sistem Zonasi sangat bauk untuk Keadilan Pendidikan.

Dalam penerimaan siswa baru selama lima tahun ini Kota Palangkaraya sudah menggunakan sistem tersebut.

Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Palangkaraya khususnya sudah menerapkan sistem zonasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya Jayani dalam Podcast Ruang Tamu Tribun Kalteng. 

"Kesempatan buat kami untuk mau mensosialisasikan tentang agenda Dinas Pendidikan, karena bulan ini sampai bulan depan penerimaan peserta didik baru," ungkapnya, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: PPDB 2023 Palangkaraya Pakai Sistem Zonasi, Kadisdik Jayani Tegaskan Tak Ada Lagi Sekolah Favorit

Baca juga: Empat Pengendara Terjaring Patroli Simpatik Polresta Palangkaraya, Knalpot Racing Dimusnahkan

Baca juga: Jabat Ketua Pengurus Daerah MES Kotim, Sekda Fajrurrahman Yakin Bisa Bawa Perubahan

Jayani mengatakan, pada tahun 2023 tetap akan menerapkan sistem zonasi yang akan memilih peserta didik dengan jarak Peserta didik dekat dengan sekolah.

"Bagi Dinas Pendidikan sistem ini menurut kami adalah sistem yang sangat bagus, terutama dalam penerapan keadilan," tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa sifat adil pada sistem zonasi adalah bagi anak yang berdomisili disekitar sekolah bisa dikatakan mereka lah yang memilik hak lebih untuk bersekolah di tempat yang terdekat.

"Karena sering terjadi seorang anak yang berada disekitar lingkungan sekolah tetapi tidak bisa bersekolah di tempat sekolah terdekat tersebut, dikarenakan daya tampung di sekolah itu terbatas," jelasnya.

Tidak adanya sistem zonasi maka peserta didik tersebut akan tersingkirkan karena diisi oleh anak yang bahkan jauh dari sekolah tersebut.

"Sistem zonasi ini mengutamakan anak yang berada di sekitar sekolah. Sistem ini juga tidak ada batasan maksimal dan minimal," ujarnya.

Sehingga sejauh apapun kouta nya sudah mencukupi maka secara otomatis yang anak paling jauh dari sekolah akan tersingkir dengan anak didik yang lebih dekat dengan sekolah.

"Makanya yang menerapkan sistem zonasi ini adalah sekolah-sekolah yang sistem penerimaan nya online," tuturnya.

Untuk Kota Palangkaraya sistem penerimaan online ini ada 6 sekolah dan hanya tingkat SMP.

"Tetapi yang utamanya kita juga menerapkan zonasi dengan penerimaan secara offline, jadi seleksi penerimanya melalui berkas fisik yang diseleksi oleh panitia," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved