Berita Palangkaraya

PPDB 2023 Palangkaraya Pakai Sistem Zonasi, Kadisdik Jayani Tegaskan Tak Ada Lagi Sekolah Favorit

PPDB 2023 Palangkaraya memakai Sistem Zonasi, sehingga Kadisdik Jayani menegaskan tak ada lagi sekolah favorit.

|
Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com / Lidia Wati
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 Palangkaraya memakai Sistem Zonasi, sehingga Kadisdik Jayani menegaskan tak ada lagi sekolah favorit. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya Jayani (kiri) dalam Podcast Ruang Tamu Tribunkalteng.com 

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 Palangkaraya memakai Sistem Zonasi, sehingga Kadisdik Jayani menegaskan tak ada lagi sekolah favorit.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya Jayani, mengatakan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Palangkaraya dengan sistem zonasi tidak ada sekolah favorit.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya Jayani dalam Podcast Ruang Tamu Tribun Kalteng. 

"Karena kami dari Dinas Pendidikan beranggapan bahwa sekolah-sekolah yang ada di Kota Palangkaraya ini hampir merata untuk kualitas mutunya," ungkapnya, Kamis (15/6/2023).

Jayani mengatakan semua sekolah yang ada di Kota Palangkaraya memiliki guru yang berkualitas, serta memiliki sarana dan prasarana yang mendukung.

Baca juga: Empat Pengendara Terjaring Patroli Simpatik Polresta Palangkaraya, Knalpot Racing Dimusnahkan

Baca juga: Pemilu 2024 Tetap Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka, Begini Respons Dewan dan KPU Kalteng

Baca juga: Jabat Ketua Pengurus Daerah MES Kotim, Sekda Fajrurrahman Yakin Bisa Bawa Perubahan

"Jadi harapannya masyarakat percaya dengan kebijakan yang sudah di atur oleh sebuah sekolah," sebutnya.

Jayani mengatakan PPDB tersebut disamping sistem zonasi juga ada jalur lain, seperti jalur prestasi yang diberikan misalnya 10 persen dari kota secara keseluruhan.

"Kemudian ada lagi lewat jalur afirmasi yaitu calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan dibuktikan dengan berkas-berkas keterangan tidak mampu," jelasnya.

Terakhir adalah jalur mengikuti kepindahan orang tua, sehingga jalur-jalur itulah yang masuk ke sekolah yang menerapkan sistem zonasi tersebut.

"Tetapi jika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi persyaratan untuk melalui jalur-jalur tersebut otomatis akan gugur dalam seleksi kecuali rumahnya dekat dengan sekolah tersebut," katanya.

Sehingga di dalam aplikasi tersebut pada masa PPDB akan terus dipantau dan akan ada perubahan-perubahan hasil seleksi.

"Seperti misalnya calon peserta didik yang sudah mendaftar lebih dulu dikatakan lolos dengan jarak sekian, namun jika ada lagi calon peserta didik yang masuk dengan jarak lebih dekat, maka yang sebelumnya itu akan ada kemungkinan tidak lolos seleksi," ucapnya.

Namun terkadang yang menjadi permasalahan adalah sekolah yang diinginkan peserta didik itu tidak berada dilingkungan rumahnya.

"Akhirnya yang timbul adalah usaha orang tua ataupun bagaimana caranya supaya bisa diterima di sekolah yang diinginkan walaupun tidak sesuai dengan sistem zonasi," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved